Home > Gaya Hidup

Judi Online Marak Sumsel Bentuk Satgas, Ini Sejarah Judi Online

Maraknya judi online karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (kedua dari kiri) pada rapat membahas penangan judi online. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel).
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (kedua dari kiri) pada rapat membahas penangan judi online. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel).

Judi Online Transnasional

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan, judi online adalah kejahatan transnasional. “Kalau kita mau mengatasi kejahatan ini yang diperlukan adalah kerjasama bersama. Kerja sama yang sifatnya antara negara-negara di kawasan”, katanya.

Menurut Menlu, pentingnya bekerja sama untuk menangani kasus judi online karena korbannya adalah tidak hanya warga negara Indonesia tapi juga warga negara-negara di Asia Tenggara dan negeri jiran lain di kawasan seperti Cina.

Pernyataan Menlu Retno Marsudi serupa dengan pendapat Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. “Pemberantasan judi online sulit dilakukan karena banyak bandar yang berasal dari luar negeri. Bahkan mereka mempekerjakan warga negara Indonesia atau WNI”.

Menurut Hikmahanto, salah satu negara dengan persentase pekerja judi daring dari Indonesia adalah Kamboja. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, akhir 2023 menunjukkan WNI yang memiliki izin tinggal (visa) lebih dari 6 bulan di Kamboja mencapai 73.724 orang. Mayoritas WNI tersebut bekerja di gambling industri Kamboja, baik kasino dan judi online.

Mengutip dari Antara, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengakui WNI yang bekerja di bisnis judi daring Kamboja kian bertambah seiring perkembangan ekosistem bisnis tersebut. KBRI di Kamboja memprediksi sekitar 60 persen yang bekerja di online gambling dan sisanya 40 persen bekerja di bisnis-bisnis pendukung.

Menurut Guru Besar Hikmahanto Juwana, bisnis judi online tumbuh subur di negara-negara yang melegalkan gambling atau perjudian seperti Kamboja. Mengingat bandar judi daring atau online ada di luar negeri, pakar hukum internasional mengingatkan untuk mengatasi judi online tersebut adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran intensif terhadap calon korban dan korban.

Dengan perangkat hukum yang ada UU ITE dan KUHP, aparat penegak hukum dan Satgas Pemberantasan Perjudian Online, harusnya judi online atau judi daring di Indonesia bisa diberantas. (maspril aries)

× Image