Home > Gaya Hidup

Judi Online Marak Sumsel Bentuk Satgas, Ini Sejarah Judi Online

Maraknya judi online karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.
Warga bermain judi online menggunakan perangkat ponsel. (FOTO: Republika)
Warga bermain judi online menggunakan perangkat ponsel. (FOTO: Republika)

KINGDOMSRIWIJAYA Maraknya judi online di tengah masyarakat membuat Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia duduk bersama dalam sebuah rapat dengan topik bahasan penanganan dan pemberantasan judi online di daerah ini.

Rapat pertama berlangsung, 23 Agustus 2024 bertempat di kantor OJK Sumatera Selatan – Bangka Belitung (Sumsel-Babel), selain Pj Gubernur Sumsel rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Edward Candra, Kepala Perwakilan OJK Sumsel-Babel Arifin Susanto dan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky P Gozali.

Rapat untuk merumuskan langkah antisipasi penanganan dan dampak judi online. Elen Setiadi menyampaikan bahwa dampak dari maraknya judi online akan berdampak penurunan tingkat kesejahteraan yang berakibat sudah tentu angka kemiskinan akan naik.

“Sejalan dengan imbauan pemerintah pusat maka Pemerintah Provinsi Sumsel mengambil langkah-langkah preventif. Saya minta Kepala Daerah dan OPD untuk melakukan pemeriksaan secara random dan ketat kepada para ASN yang melakukan aktivitas judi online”, katanya.

Menindaklanjuti dari rapat tersebut, tanggal 26 Agustus 2024, Sekda Edward Candra menggelar rapat Rapat Pembahasan Penanggulangan Aktivitas Judi Online di Sumsel. Menurut Edward, dalam waktu dekat ini akan dibentuk Satuan Tugas atau Satgas Penangan Judi Online dan juga sosialisasi ke sekolah dimulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Pembentukan satgas akan segera dikeluarkan surat keputusannya, anggotanya dari unsur Pemprov Sumsel dan dari Forkopimda akan terlibat dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi”, kata Edward.

Pada rapat dengan Pj Gubernur Sumsel, Kepala OJK Sumsel-Babel Arifin Susanto memaparkan data penanganan judi online. Berdasarkan data PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), jumlah transaksi judi online mencapai Rp600 triliun per tahun, dan terjadi 14.000 transaksi.

× Image