Home > Gaya Hidup

Judi Online Marak Sumsel Bentuk Satgas, Ini Sejarah Judi Online

Maraknya judi online karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.

Rapat pembahasan judi online di Sumsel. (FOTO: Humas Sumsel)
Rapat pembahasan judi online di Sumsel. (FOTO: Humas Sumsel)

Akses internet yang semakin menjangkau berbagai pelosok dengan perangkat teknologi digital seperti smart phone yang harganya bisa terjangkau semakin mempermudah pecandu atau pemain judi online mengakses situs-situs yang menyediakan permainan-permainan judi online atau judi daring.

Dalam penelitian Lucky Aldyano, Irawan Suntoro, M.Mona Adha tentang “Sikap Remaja Terhadap Dampak Negatif Kebiasaan Bermain Judi Online di Rt 05 Lingkungan 003 Kedaton” (2013), kehadiran judi online adalah buah atau dampak negatif dari perkembangan teknologi digital. Banyak sekali hal-hal negatif yang ditimbulkan akibat bermain judi online tersebut.

Menurut penelitian tersebut, apa dan bagaimana dampak yang terjadi terhadap penggunaan judi online akan tampak jelas ketika mereka (pecandu dan pemain) telah menyadari bahwa kerugian yang dirasakan sangatlah besar bagi dirinya. Seiring kemajuan teknologi, judi online telah menjadi tragedi di tengah masyarakat, sehingga hilangnya keyakinan beragama dan pengatur moral yang dimiliki seseorang.

Di Indonesia judi adalah kejahatan atau tindak pidana, setiap yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana. Pasal yang mengatur judi ialah Pasal 303 bis ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi: “Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: 1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303; 2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Seseorang yang melakukan atau terlibat judi online maka pasal yang dikenakan mengacu pada Pasal 27 Undang -Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi: ”Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (2).

× Image