Home > Gaya Hidup

Judi Online Marak Sumsel Bentuk Satgas, Ini Sejarah Judi Online

Maraknya judi online karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.

Sekda Sumsel Edward Candra memimpin rapat pembentukan Satgas Penanganan Judi Online. (FOTO: Humas Sumsel)
Sekda Sumsel Edward Candra memimpin rapat pembentukan Satgas Penanganan Judi Online. (FOTO: Humas Sumsel)

“Berdasarkan data statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, sebanyak 85 persen adalah laki-laki, dan sisanya perempuan. Pelaku judi online 80 persen merupakan kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga”, kata Arifin.

Satgas Judi Online

Maraknya judi online menurut Arifin karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening. OJK telah melakukan upaya ikut serta memberantas judi online dengan memblokir 6.056 rekening bank, juga memiliki satgas judi online.

“Kami sudah menghentikan pinjaman online atau pinjol ilegal. Kemudian memutus tiga rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online. Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama Kementerian Kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online”, ujar Kepala Perwakilan OJK Arifin Susanto.

Penanganan atau pemberantasan judi online oleh pemerintah, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024.

Akibat dari praktik judi online yang terpapar tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak dan remaja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas pada 19 Juni 2024 mengungkapkan, sebanyak 80.000 pemain judi online adalah anak-anak usia di bawah 10 tahun. Sedangkan yang mendominasi adalah usia 30 sampai 50 tahun, mencapai 40 persen, dengan jumlah 1.640.000 orang.

Sejarah Judi Online

Permainan judi atau perjudian merupakan fenomena yang bisa ditemukan di masyarakat. Judi dalam pengertian yang sederhana, tidak rumit dan njlimet adalah aktivitas yang pertaruhan untuk mendapatkan sebuah keuntungan apabila memenangkan taruhan. Apa bila semakin besar uang atau barang yang ditaruhkan harganya, akan semakin besar pula uang yang didapatkan jika menang.

× Image