Home > Politik

Membeli Suara pada Pilkada

Pemilihan langsung tidak lagi melalui parlemen di daerah adalah untuk menekan praktik politik uang, karena sebelumnya, ketika pemimpin eksekutif dipilih oleh anggota lembaga legislatif, politik uang selalu mewarnai proses pemilihan.
Anggota Bawaslu sosialisasi tolak politik uang. (FOTO : Antara/Anis Efizudin)
Anggota Bawaslu sosialisasi tolak politik uang. (FOTO : Antara/Anis Efizudin)

KINGDOMSRIWIJAYA – Hanya dalam hitungan beberapa hari menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024, warga Bumi Raflesia, Provinsi Bengkulu dibuat geger. Salah seorang calon gubernur (Cagub) yang juga calon petahana Rohidin Mersyah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024.

KPK membawa Cagub petahana ke Jakarta bersama tujuh orang lainnya, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas, Kepala Biro dan Ajudan Gubernur Bengkulu. Tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah , Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah/

Ahad malam (24/11) KPK menggelar konperensi pers. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan OTT yang penyelidikannya sudah berlangsung sejak lama sebelum penangkapan. Malam itu, ada penjelasan menarik dari Alexander Marwata tentang OTT yang berlangsung di tengah-tengah pelaksanaan Pilkada.

Pimpinan KPK tersebut menyatakan, OTT tersebut tidak ada nuansa politik. “Penyelidikan sudah berlangsung sebelum masa pendaftaran calon. Tidak tahu partai mana yang mendukung. Tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat”.

Penjelasan lainnya yang menarik dari Komisioner KPK tersebut adalah saat menjawab pertanyaan wartawan tentang bagaimana mencegah money politics? Menurut Alexander, “Fenomena ini sudah berlangsung lama. KPK bersama LIPI dan Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan penghitungan, rata-rata berapa biaya dibutuhkan kepada daerah untuk mengikuti pilkada”.

× Image