Debat Pilgub Sumsel 2024 Tidak Menjawab Obligasi Daerah
Penerbitan obligasi daerah juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 10 Tahun 2024 yang menyebutkan, bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal.
OJK juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan keberlanjutan, diantaranya berupa: a). Obligasi Berwawasan Lingkungan (green bond) dan/atau Sukuk Berwawasan Lingkungan (green sukuk), dimana dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan lingkungan.
b). Obligasi Berwawasan Sosial (social bond) dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial (social sukuk), dimana dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan sosial.
c). Obligasi Keberlanjutan (sustainability bond) dan/atau Sukuk Keberlanjutan (sustainability sukuk), dimana dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan lingkungan dan kegiatan usaha berwawasan sosial. Obligasi Terkait Keberlanjutan (sustainability linked bond) dan/atau Sukuk Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked sukuk) yang penerbitannya dikaitkan dengan pencapaian indikator kinerja utama keberlanjutan tertentu.
Akankah Gubernur Sumsel pada periode lima tahun mendatangkan akan menerbitkan obligasi daerah? Tunggu saja tanggal mainnya, ada atau tidak ada. (maspril aries)