Home > Politik

Debat Pilgub Sumsel 2024 Tidak Menjawab Obligasi Daerah

Bagaimana strategi alternatif pembiayaan yang kreatif dalam pengembangan obligasi daerah dan kemitraan publik swasta yang tidak membebani APBD?

Tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel Pilkada 2024. (FOTO: Instagram @kpuprovinsisumsel)
Tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel Pilkada 2024. (FOTO: Instagram @kpuprovinsisumsel)

Obligasi daerah dapat meringankan beban APBD karena membiayai proyek pembangunan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar. Obligasi daerah akan sangat terasa manfaatnya bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas dan kemampuan fiskal yang rendah. Dana yang berasal dari obligasi daerah juga dapat dimanfaatkan pada proyek pembangunan jangka panjang, dan APBD dialokasikan untuk program-program lain yang memiliki dampak jangka pendek atau yang membutuhkan alokasi anggaran rutin. Ini mendorong efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Obligasi daerah juga dapat mendukung stabilitas keuangan daerah dalam jangka panjang, karena pembayaran obligasi dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati, bukan sekali bayar. Obligasi daerah membantu pemda membiayai proyek tanpa harus segera mengambil dana dari APBD.

Bagaimana suatu daerah bisa menawarkan obligasi daerah? Untuk bisa menerbitkan obligasi daerah dibutuhkan kreativitas dari kepala daerah dengan mengacu pada regulasi yang ada. Ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 111/PMK.07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Prosedurnya dimulai dari penetapan kegiatan, kemudian melaksanakan persiapan kegiatan, mengajukan persetujuan DPRD, mengajukan usulan penerbitan kepada Menteri Keuangan, membuat Peraturan Daerah dan penawaran umum di pasar modal serta harus memenuhi pengelolaan obligasi daerah itu sendiri. Dengan prosedur tersebut, bisa saja ada yang berkomentar, penerbitan obligasi daerah rumit dan panjang.

Kemudian dalam UU Nomor. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur persyaratan untuk menerbitkan obligasi daerah, di antaranya harus sesuai dan kapasitas sisa pinjaman daerah ditambah dengan jumlah pinjaman yang tidak dapat melebihi 75 pesen dari total pendapatan menyeluruh APBD tahun sebelumnya. Kemudian, Pemerintah Daerah hanya dapat menerbitkan obligasi daerah untuk mendanai kegiatan investasi sektor publik yang menciptakan pendapatan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

× Image