Home > Politik

Debat Pilgub Sumsel 2024 Tidak Menjawab Obligasi Daerah

Bagaimana strategi alternatif pembiayaan yang kreatif dalam pengembangan obligasi daerah dan kemitraan publik swasta yang tidak membebani APBD?

Jadwal Debat Pertama Pilkada pertama, Senin 28 Oktober 2024. (FOTO: Instagram @kpuprovinsisumsel)
Jadwal Debat Pertama Pilkada pertama, Senin 28 Oktober 2024. (FOTO: Instagram @kpuprovinsisumsel)

Tentang pelaksanaan debat Pilgub Sumsel tidak akan dibahas lebih lanjut. Selanjutnya menjadi bahasan adalah tentang materi atau isi dari topik yang diperdebatkan. Pada debat pertama Pilgub Sumsel ada satu isu menarik yang dipersiapkan panelis, yakni tentang pembiayaan daerah. Topik ini menjadi menarik, karena sebagus apa pun visi dan misi atau program yang dicanangkan kandidat Gubernur Sumsel jika tidak ada anggaran atau dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah bisa dipastikan tidak bisa terealisasi.

Obligasi Daerah

Pertanyaan dari panelis kepada kandidat Gubernur Sumsel adalah, “Bagaimana strategi alternatif pembiayaan yang kreatif dalam pengembangan obligasi daerah dan kemitraan publik swasta yang tidak membebani APBD?”

Dasar dari pertanyaan tersebut adalah kinerja pertumbuhan realisasi pembiayan daerah Sumsel mengalami peningkatan 6,36 persen dalam kurun waktu 2020 - 2023, realisasi pengeluaran pembiayaan secara rata-rata meningkat yaitu sebesar 50,11 persen, pencapaian ini tidak diikuti dengan realisasi penerimaan pembiayaan secara rata-rata yang mengalami penurunan sebesar -12 ,08 persen.

Kata kunci dari pertanyaan di atas adalah strategi, kreativitas, pembiayaan, obligasi daerah dan kemitraan swasta. Jawaban dari para kandidat hanya berkutat pada keterlibatan swasta dalam ikut membantu pembangunan daerah. Tidak ada satu pun dari tiga kandidat yang membahas strategi, kreativitas dan obligasi daerah. Kata “obligasi daerah” tidak ada yang keluar dari bibir para kandidat atau calon gubernur. Entah kenapa?

Menurut Dewi Okta dan David Kaluge dalam “Analisis Peluang Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah” (2011), dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, namun menemui keterbatasan dalam sumber pendanaan. Sebagian besar daerah sangat bergantung pada dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat, baik itu Dana Bagi Hasil, DAU dan DAK. Sumber pemasukan lainnya yakni berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang juga terbatas.

× Image