Home > Politik

Debat Pilgub Sumsel 2024 Tidak Menjawab Obligasi Daerah

Bagaimana strategi alternatif pembiayaan yang kreatif dalam pengembangan obligasi daerah dan kemitraan publik swasta yang tidak membebani APBD?

Tiga pasang kandiidat gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024. (FOTO: Instagram @kpuprovinsisumsel)
Tiga pasang kandiidat gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024. (FOTO: Instagram @kpuprovinsisumsel)

Dengan kondisi keuangan tersebut sulit bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan berbagai proyek pembangunan karena keterbatasan anggaran. Oleh sebab itu berbagai terobosan harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah. Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan sebuah peluang kepada pemerintah daerah untuk menggali dana (Fund Raising) dalam rangka pembangunan dan pengembangan daerah melalui penerbitan obligasi daerah seperti yang diatur dalam pasal 57 UU tersebut.

Pengertian obligasi daerah (municipal bond) dengan mengutip Purwoko dalam “Analisis Peluang Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Daerah” (2005) adalah adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, salah satu unit organisasi di lingkungan pemerintah daerah, badan otorita daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), atau pihak lain (swasta) yang didukung atau disponsori dan atau dijamin oleh pemerintah daerah, dalam hal ini, obligasi daerah tidak harus diterbitkan oleh pemerintah daerah, tetapi dapat juga diterbitkan oleh BUMD seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), atau Kantor-kantor Dinas yang ada di daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Pariwisata, dan sebagainya.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah menyebutkan, Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Dan Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Obligasi daerah merupakan surat utang jangka menengah hingga panjang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan tujuan mengumpulkan dana untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Secara sederhana, obligasi daerah adalah bentuk pinjaman dari masyarakat atau investor yang dibayarkan kembali dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang disepakati.

× Image