Debat Pilgub Sumsel 2024 Tidak Menjawab Obligasi Daerah
KINGDOMSRIWIJAYA – Debat pertama antara Calon Gubernur Sumatera Selatan (Cagub Sumsel) sudah berlangsung, Senin malam (28/10). Debat yang disiarkan di layar kaca televisi dan kanal media sosial berlangsung kurang gereget, walau sesekali ada pernyataan yang menyentak dari salah salah satu Cagub. Pada debat kali ini yang seru dan ramai justru para pendukung tiga pasangan calon yang riuh memberikan dukungan.
Debat yang diikuti pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru – Cik Ujang, nomor urut 2 Eddy Santanan Putra – Riezki Aprilia, dan nomor urut 3 Mawardi Yahya – RA Anita Noeringhati, berlangsung tanpa gereget ketika para cagub atau kandidat diberi kesempatan untuk menanggapi pernyataan kandidat lain, atau kandidat itu harus memberi sanggahan dan balik melontarkan pertanyaan dan menyampaikan jawaban. Kandidat tersebut bukan memberikan jawaban atau sanggahan melainkan hanya melengkapi atau menambahi saja.
Debat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembahasan dan pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing. Namanya debat, bukan menambahi melengkapi dari pendapat atau pertanyaan kandidat lain.
Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) debat publik diadakan selama masa kampanye. Dalam masa ini, setiap kandidat mengungkapkan opini politik, rancangan kebijakan publik, dan bahkan kritik terhadap kandidat lawan. Dalam debat seperti pada Pilkada, menurut Tri Septa Nurhantoro, Apriliana Hapsari, dan Fatkur Rozak dalam “Kajian Pragmatik Debat Pemilihan Presiden Amerika Serikat Putaran Pertama Tahun 2016” (2020), debat seperti debat pemilihan presiden umumnya memberikan informasi politik, yang terdiri dari wacana persuasif, dan proposisi komisif.
Jadi dalam debat publik publik yang diadakan selama masa kampanye pemilihan umum atau Pilkada, setiap kandidat mengungkapkan opini politik, rancangan kebijakan publik, dan bahkan kritik terhadap kandidat lawan.