Illegal Drilling Merenggut Nyawa, Elen Setiadi Bentuk Satgas
Benarkah Permen ESDM No.1 Tahun 2008 sebagai biang masalah menyebabkan maraknya illegal drilling? Pasal 1 angka (2) Permen ESDM tersebut menyebutkan bahwa “sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor”.
Permen No.1 jelas bukan untuk mengatur illegal drilling pada sumur minyak yang dibor setelah tahun 1970 atau pasca reformasi tahun 1998. Kapolda Sumsel A Rachmad Wibowo telah menyatakan, “Kami masih mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, yang dilegalkan adalah sumur tua. Selain itu, semuanya ilegal”, katanya.
Melalui Permen ESDM No.1 Pemerintah berupaya mengoptimalkan produksi minyak bumi nasional termasuk juga produksi minyak dari sumur-sumur tua. Dalam pengelolaan sumur tua diutamakan dilakukan oleh perusahaan daerah seperti BUMD dan KUD, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lapangan sumur tua yang ada di Indonesia.
Jelas bahwa “jauh panggang dari api” jika ada yang menyatakan sumur-sumur minyak baru (illegal drilling) yang dibor setelah tahun 1970 semakin marak sampai kini karena dipicu Permen ESDM No.1 tersebut. Justru seharusnya pengelolaan sumur minyak tua menjadi salah satu strategi dalam peningkatan lifting minyak dalam negeri.
Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ngatijan pada Desember 2021 kepada media massa menyatakan, illegal drilling pada prinsipnya banyak mudharat-nya dibandingkan hasilnya bagi negara, jelas negara tidak dapat apa-apa, kerusakan lingkungan terjadi. “Kalau ada persoalan ujung-ujungnya negara bergerak, termasuk ESDM, SKK Migas untuk membantu penanganan”, katanya.
Memproduksi minyak bumi minyak secara ilegal atau illegal drilling dalam jangka pendek memang secara langsung dapat dirasakan efek ekonomi atau keuntungan yang diperoleh. Jika melihat dalam jangka panjang maka efek nya akan terasa atau terlihat kemudian, merusak potensi ekonomi dan lingkungan. Rusaknya lahan perkebunan milik rakyat, seperti kebun karet maupun kelapa sawit di lokasi pengeboran minyak dan sekitarnya. Terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah minyak yang mengalir ke perairan umum atau sungai yang berakibat makhluk hidup lainnya kehilangan habitatnya.
Pilih yang mana, jangka pendek (instan) atau jangka panjang.? (maspril aries)