Illegal Drilling Merenggut Nyawa, Elen Setiadi Bentuk Satgas
“Setelah kami sampaikan, Gubernur memutuskan akan membentuk Satgas atau satuan tugas. Rabu, 24 Juli akan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk bersama-sama membentuk satgas pencegahan terjadinya illegal drilling mulai dari hulunya”, Rachmad.
Rabu, 24 Juli 2024 bertempat ruang rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel Pj Gubernur Elen Setiadi bersama Kapolda Rachmad Wibowo memimpin langsung Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan, Penanganan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Terhadap Kegiatan Ilegal Migas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Usai rapat kepada wartawan Elen menyampaikan, tindakan illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Muba harus ditangani dengan serius. Banyak dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan banyak merugikan masyarakat.
“Pemprov Sumsel bersama Polda Sumsel sepakat untuk membuat Satuan Tugas atau Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dengan melibatkan 50 unit satuan kerja yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya”, katanya.
Pj Gubernur Sumsel juga mengatakan, “Satgas bertugas untuk menangani kegiatan illegal drilling maupun refinery yang sudah sangat meresahkan banyak masyarakat. Ini sangat perlu dilakukan karena atas tindakan ini sudah ada yang memakan korban jiwa dan dampak pencemaran yang sangat berat sehingga mengganggu ekonomi masyarakat”.
Penanganan pencegahan illegal drilling dan illegal refinery bersifat komprehensif, sehingga membutuhkan banyak pihak dan anggota yang terlibat untuk menuntaskannya. “Sifatnya sangat komprehensif maka kita melibatkan banyak pihak dan instansi jadi bukan hanya sekedar aspek penegakan hukum tapi paling penting kita tangani aspek penanganan sosial dan fokus terhadap dampaknya," ujarnya.
Kapolda Sumsel menjelaskan tentang Satgas yang di dibentuk di dalamnya terdapat empat Dan Subsatgas diantaranya Dansub Satgas Preemtif, Dan Subsatgas Preventif, Dan Sub Satgas Gakkum, Dan Subsatgas Rehabilitasi.