Home > News

Illegal Coal Minning Rp556 Miliar, Polda Sumsel Sita Mobil Mewah Porsche (dan Sejarah Batu bara)

Terungkapnya pertambangan batu bara illegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) pada 5 Agustus 2024 saat dilakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto (kiri) dan Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo (kanan) dengan tersangka Bobi Candra (belakang berbaju seragam tersangka) memperlihatkan barang bukti yang disita. (FOTO: Humas Polda Sumsel)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto (kiri) dan Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo (kanan) dengan tersangka Bobi Candra (belakang berbaju seragam tersangka) memperlihatkan barang bukti yang disita. (FOTO: Humas Polda Sumsel)

KINGDOMSRIWIJAYA – Kejahatan pertambangan di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya illegal drilling dan illegal tapping pada pertambangan minyak bumi dan (migas) juga terjadi illegal minning pada pertambangan batu bara atau illegal coal minning.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar kejahatan illegal coal minning atau pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dengan potensi kerugian negara sebesar Rp556 miliar.

Sukses Polda Sumsel mengungkap illegal coal minning tersebut, Senin, 21 Oktober 2024, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto memaparkan keberhasilan tersebut.

Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pengungkapan tindak pidana illegal mining disertai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut terjadi di Kabupaten Muara Enim. “Ini sebagai respon dari tuntutan tugas yang harus dilaksanakan. Juga penegakan hukum untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”, katanya.

Direskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo memaparkan penanganan perkara tambang batu bara ilegal menindaklanjuti laporan polisi LP/A/55/XIII/5.5/2024/SPKT/Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 8 Agustus 2024.

Menurutnya, pertambangan batu bara atau illegal minning yang dilakukan tersangka Bobi Candra (32) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diatur pada Pasal 158 UU Nomor 23/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba.

Terungkapnya pertambangan batu bara illegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) menurut Bagus pada 5 Agustus 2024 saat dilakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim ditemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara ilegal. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.

× Image