Hilangnya Aturan dan Kaidah Bahasa Indonesia di Media Sosial (Memperingati Hari Sumpah Pemuda)
KINGDOMSRIWIJAYA – Tanggal 28 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda, pagi-pagi di kantor pemerintah dan sekolah-sekolah menyelenggarakan upacara bendera. Di laman media sosial berseliweran ucapan “Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024” juga aneka rupa twibbon (padanannya dalam Bahasa Indonesia “bingkai foto digital”) Hari Sumpah Pemuda.
Walau bulan Oktober juga disebut “Bulan Bahasa” maka Bahasa Indonesia adalah salah satu isi Sumpah Pemuda. “Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia”. Hari ini di mana kalian letakan Bahasa Indonesia, apakah masih kalian junjung dalam kehidupan, menempatkannya di tempat terhormat?
Bahasa Indonesia adalah salah satu identitas bangsa yang mempererat keragaman budaya dan suku yang ada di seluruh Nusantara. Dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 1 menyebutkan, Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai bahasa resmi nasional, bagaimana dengan Bahasa Indonesia di ranah media sosial (medsos)? Nasib Bahasa Indonesia di ranah media sosial berjalan dengan berbagai dinamika yang menimbulkan perdebatan, apakah memperkaya bahasa atau justru merusak esensinya?
Bahasa adalah alat komunikasi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam media sosial, tanpa menggunakan bahasa, komunikasi tidak akan berjalan dengan baik. Media sosial dengan beragam platform-nya telah menjelma menjadi wadah di mana para penggunanya bisa menumpahkan ekspresi dan keinginannya, khususnya pada kalangan remaja.