Illegal Drilling Merenggut Nyawa, Elen Setiadi Bentuk Satgas
Pada rapat yang berlangsung di Mapolda Sumsel tersebut Gubernur Herman Deru membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Sumur Masyarakat (Illegal Drilling).
Entah sudah berapa kali rapat penanggulangan illegal drilling ini digelar di Sumsel? Entah sudah berapa kali berganti Gubernur Sumsel, berganti Kapolda Sumsel termasuk berganti Bupati dan Kapolres yang daerahnya kerap terjadi illegal drilling? Sampai tahun 2024 praktek illegal drilling, illegal refinery dan juga illegal tapping, illegal transportation, dan illegal sales masih terus terjadi dengan merenggut jiwa manusia dan merusak lingkungan.
Permen ESDM No.1
Dari berbagai konsep penanggulangan dan penanganan illegal drilling dan illegal refinery yang ditawarkan kepala daerah (bupati) banyak terfokus pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM)
Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Ramai-ramai mendesak agar Permen ini harus direvisi karena dituding sebagai biang masalah illegal drilling.
Permen ESDM No.1 merupakan penggnati dari Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1285.K/30/M.PE/1996 mengenai pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur-sumur tua yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas.
Jelas bahwa sejak masa Orde Baru Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1285.K/30/M.PE/1996 dan Permen ESDM No.1 Tahun 2008 ini mengatur tentang sumur minyak tua, sementara praktek illegal drilling yang terjadi dan menimbulkan korban jiwa tersebut lokasinya berada pada sumur-sumur minyak baru yang terus marak, bukan pada sumur minyak tua.