Ada OTT di Palembang, Kepala Disnakertrans Sumsel Terjerat
Menurut Wahyu Ramadhani, atas permasalahan ini terjadi kesesatan berpikir yang agak parah. Benar bahwa KUHAP tidak mengenal istilah Operasi Tangkap Tangan, bahkan memang tak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memuat istilah ini. Namun bukan berarti OTT otomatis ilegal.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang sangat sulit untuk menemukan buktinya, maka dari itu harus pula dihadapi dengan upaya luar biasa. Jadi untuk pemberantasan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) diperlukan suatu tindakan yang bersifat luar biasa (extraordinary measures) pula. Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan atau disebut OTT. Tindakan ini dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait dengan OTT, Pasal 12 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi kewenangan pada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam segala bentuk pembicaraan melalui media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi. OTT yang dilakukan oleh KPK dengan cara melakukan penyadapan dianggap sangat efektif, dengan terbukti banyaknya pejabat negara baik pusat maupun daerah yang terjaring OTT KPK. Dalam melakukan OTT ada dua teknik yang digunakan KPK yaitu penyadapan dan penjebakan.
Istilah OTT sendiri baru muncul dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres tersebut membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut sebagai Satgas Saber Pungli yang berkedudukan dibawah dan serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli mempunyai sejumlah wewenang, salah satunya adalah melakukan operasi tangkap tangan.
Masihkan kita ingin terus berdebat tentang OTT ilegal atau legal, sementara tindak pidana korupsi terus terjadi dengan berbagai cara dan bentuk yang canggih? “OTT memang tidak dimaksudkan sebagai sebuah istilah hukum apalagi pelaksanaan sebuah norma, namun sebuah nama dari jenis operasi yang dilakukan KPK. Tak ada kewajiban pula sebenarnya bagi KPK untuk memberikan nama dari suatu jenis operasi atau strategi penindakannya”, tulis Wahyu Ramadhani.