Home > News

Ada OTT di Palembang, Kepala Disnakertrans Sumsel Terjerat

Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Sumsel terhadap pejabat seperti Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki bukan yang pertama.

Ilustrasi OTT Korupsi (FOTO: AI)
Ilustrasi OTT Korupsi (FOTO: AI)

Berbekal laporan dan perintah Kajati Sumsel, Kepala Kejari Palembang Hutamrin segera bergerak dan memimpin langsung OTT tersebut. Setelah melakukan pemantauan situasi di Kantor Disnakertrans Sumsel dan mendapat informasi yang akurat, dan tepat tim kejaksaan langsung masuk ke ruang kerja Kepala Disnakertrans Deliar Rizqon Marzoeki.

Saat OTT tim kejaksaan kawan-kawan menangkap enam orang, terdiri dari Deliar, supir Deliar, asisten pribadi Deliar, seorang pegawai honorer, seorang kepala bidang, dan seorang kepala seksi di Disnakertrans Sumsel. Menurut Hutamrin, pada OTT tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari uang tunai Rp39,2 juta yang ditemukan di bawah meja kerja kepala dinas, uang tunai Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi Deliar yang berada di ruang kerjanya. Uang tunai dalam rupiah Rp 75 juta dan uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans. Juga disita seperangkat alat komunikasi, laptop serta dokumen-dokumen.

Tim kejaksaan juga bergerak ke rumah Kepala Disnakertrans Sumsel tersebut di tiga lokasi untuk mengamankan barang bukti lainnya satu buah tas hitam dan di rumah pribadi Deliar dengan uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp50 juta, 17 amplop berisi uangmasing-masing Rp1 juta, 2 keping logam mulia masing-masing 50 gram dan 1 keping seberat 25 gram, surat berharga berupa 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, perhiasan, 6 buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, 1 handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 dalam kondisi masih tersegel.

“Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000, beserta logam mulia dengan total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000”, kata Vanny.

Menurut Kajari Hutamrin, dari keterangan para pihak yang ditangkap dan informasi dari barang bukti yang diperoleh, tim penyidik akhirnya menetapkan dua terangka, yakni Deliar dan AL selaku asisten pribadinya. “Kedua tersangka mulai ditahan sejak Sabtu hingga 20 hari kemudian”, katanya.

Kepada dua tersangka tersebut dikenakan dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

× Image