Ada OTT di Palembang, Kepala Disnakertrans Sumsel Terjerat
OTT dan KPK
Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Sumsel terhadap pejabat seperti Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki bukan yang pertama, sebelumnya sudah ada pejabat di daerah sampai kepala daerah terjaring OTT. OTT terhadap mereka banyak dilakukan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan oleh penegak hukum dari kejaksaan.
Istilah atau sebutan OTT mulai dikenal luas seiring dengan lahirnya lembaga rasuah yang bernama KPK. KPK lahir atau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi KPK menerapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT merupakan istilah atau metode yang merujuk pada tindakan hukum berupa penangkapan seseorang atau sekelompok orang secara langsung yang diduga sedang melakukan tindak pidana, khususnya korupsi, dengan bukti kuat, seperti uang tunai, dokumen, atau barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Bukti yang ditemukan secara langsung di tempat kejadian.
OTT menjadi salah satu metode strategis KPK dalam menangkap pelaku korupsi secara langsung. Kasus OTT pertama yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah yang akan menyuap auditor BPK di sebuah hotel di Jakarta pada 18 April 2005.
Kemudian pada 29 April 2005. KPK melakukan OTT menangkap tangan Jaksa Urip Tri Gunawan, seorang jaksa di Kejaksaan Agung, yang menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari pengusaha Probosutedjo, adik tiri mantan Presiden Soeharto. Kasus ini berkaitan dengan upaya pengurusan penghentian penyidikan kasus korupsi Dana Reboisasi yang melibatkan Probosutedjo.
Penangkapan ini menjadi tonggak sejarah awal penggunaan metode OTT oleh KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas strategi OTT dalam menangkap pelaku korupsi dan mendapatkan bukti secara langsung. Kemudian ada OTT pada kasus korupsi kakap lainnya, pada kasus Nazaruddin tahun 2011 dengan OTT menangkap Mindo Rosalina Manulang, staf perusahaan Nazaruddin, terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Kasus Patrialis Akbar seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditangkap karena menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan tahun 2017. Juga ada kasus Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan ditangkap dalam OTT terkait izin ekspor benih lobster tahun 2020. Masih banyak kasus OTT lainnya.