Home > News

Ada OTT di Palembang, Kepala Disnakertrans Sumsel Terjerat

Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Sumsel terhadap pejabat seperti Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki bukan yang pertama.

Ilustrasi OTT korupsi. (FOTO: AI)
Ilustrasi OTT korupsi. (FOTO: AI)

Menurut Fatimah Asyari dalam “Operasi Tangkap Tangan di Pusat dan Daerah untuk Meraih WTP Terkait Masalah Pelanggaran Hukum” (2017) OTT adalah sebuah istilah yang digunakan oleh KPK ketika menangkap basah seseorang, yang menjadi terduga pelaku tindak pidana korupsi. OTT ini bersifat rahasia, sangat terukur dan jarang sekali target operasinya yang bisa lolos dari tuduhan. Hal ini mengingat karena OTT dilakukan melalui proses yang panjang, sejak KPK mulai mencium indikasi adanya tindak pidana korupsi.

Atau OTT dapat dikatakan sebagai salah satu metode penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi secara langsung ketika tindak pidana tersebut sedang berlangsung atau baru saja dilakukan. Di Indonesia, OTT menjadi langkah strategis yang sering digunakan oleh KPK dan Kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Dalam tindakan OTT yang dilakukan KPK sempat memicu pro dan kontra. Ada yang menyatakan OTT oleh KPK ilegal, ada pendapat lain yang menyatakan tidak ada yang salah dengan OTT oleh KPK.

Wahyu Ramadhani dan kawan-kawan dalam penelitiannya berjudul “Legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh” (2018) menyebutkan, satu argumentasi yang muncul terkait Operasi Tangkap Tangan ini dikaitkan dengan definisi Tertangkap Tangan dalam KUHAP. Pihak-pihak yang menganggap bahwa OTT adalah illegal mendasarkan pada argumentasi bahwa tidak adanya istilah Operasi Tangkap Tangan dalam KUHAP, yang ada hanyalah Tertangkap Tangan. Perbedaan tersebut kemudian disimpulkan bahwa OTT adalah ilegal.

Dalam KUHAP, tertangkap tangan adalah kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan, tertangkap basah. Tertangkap tangan sama dengan “heterdaad” yaitu kedapatan tengah berbuat tertangkap basah, pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang.

× Image