Kisruh Universitas Sjakhyakirti Bergulir ke PN Palembang
KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Kisruh yang terjadi di lingkungan Universitas Sjakhyakirti (Unisti) Palembang sampai akhir tahun 2024 terus berlanjut. Selain terjadi aksi oleh mahasiswa di lingkungan kampus yang beralamat di Jalan Sultan M Mansyur, juga bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Di dalam kampus, aliansi mahasiswa Unisti mengelar demonstrasi di depan Gedung Yayasan Sjakhyakirti Palembang pada 24 Desember 2024. Mahasiswa Unisti menuntut pimpinan perguruan tinggiswasta (PTS) tersebut menyelesaikan konflik yang terjadi.
Di luar kampus, kisruh tersebut bergulir ke persidangan perdata di PN Palembang. Bambang Haryanto Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Sjakhyakirti (YPS) Palembang menggugat Ketua dan Anggota Pembina YPS ke jalur hukum. Kini perkara gugatan ini telah disidangkan.
Ketua Pengurus YPS Bambang Hariyanto kepada wartawan, Selasa (31/12) menjelaskan gugatan ia layangkan pasca pergantian dirinya sebagai ketua oleh sebagian Pembina YPS. “Ada empat orang yang digugat, yaitu Ketua Pembinan YPS dan tiga anggota YPS”, katanya.
Empat tergugat tersebut adalah Suriani Amrin yang menjabat Ketua Pembinan YPS, Endi Abdel Rozza, Zainul Arifin dan Muhammad Djahir Basir, ketiganya anggota Pembina YPS.
Menurut Bambang, pergantian dirinya sebagai Ketua Pungurus YPS berlangsung mendadak. Dirinya hanya mendapat surat ucapan terima kasih dari Pembina YPS.
“Mereka para Pembina YPS atau tergugat melakukan penggantian tidak sesuai prosedur. Bertentangan dengan Anggaran Dasar. Memang dalam yayasan ada kewenangan pengangkatan dari pembina tapi mekanismenya harus jelas karena diatur dalam Anggaran Dasar YPS. Jelas bahwa rapat Pembina YPS untuk mengganti Ketua Pengurus YPS, tidak kourum karena tidak dihadiri 2/3 anggota Pembina yang berjumlah 9 orang”, ujarnya.