Pers Mahasiswa Bukan Anak Tiri Pers Nasional
Menurut Arif Zulkifli yang juga Direktur Utama Tempo Inti Media Tbk, Pers Mahasiswa harus terus tumbuh dan berkembang. Media nasional biasanya mencari kandidat wartawan dari Pers Mahasiswa. Namun, Pers Mahasiswa tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers, karena Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa pers adalah lembaga yang berbadan hukum pers.
“Karena Pers Mahasiswa ini bukan atau belum berbadan hukum pers, maka mereka tidak termasuk dalam ranah perlindungan. Praktiknya dalam berbagai kasus, mereka mendapatkan risiko atas pekerjaannya”, kata Arif Zulkifli.
Upaya perlindungan terhadap Pers Mahasiswa di Indonesia yang dilakukan Dewan Pers tidak hanya dengan Kemendikbudristek tetapi juga menjalin kesepahaman ini dengan Kementerian Agama yang menaungi universitas atau perguruan tinggi keagamaan, maupun kementerian lain yang memiliki pers mahasiswa juga. Seperti Kementerian Dalam Negeri dengan IPDN dan Kementerian Keuangan dengan STAN.
Kepedulian Dewan Pers pada perlindungan Pers Mahasiswa tersebut tidak terlepas dari banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa atau konflik Pers Mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi yang berujung pemberedelan pers mahasiswa.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana saat berbicara pada Coaching Clinic pers mahasiswa se-Surabaya menyampaikan, kendati belum ada aturan yang spesifik, Dewan Pers berkomitmen melindungi pers mahasiswa jika mereka terjerat kasus hukum.
“Perlindungan Dewan Pers ini disertai catatan, yakni hanya untuk produk pers mahasiswa yang sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Sepanjang karya teman-teman pers mahasiswa sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers akan siap memberikan perlindungan”, katanya.
Menurut anggota Dewan Pers, “Kami melihat produk yang dihasilkan pers mahasiswa itu bisa disebut produk pers karena mereka bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik”.