Home > Literasi

Pers Mahasiswa Bukan Anak Tiri Pers Nasional

Karena Pers Mahasiswa ini bukan atau belum berbadan hukum pers, maka mereka tidak termasuk dalam ranah perlindungan.
Tabloid Teknokra terbitan Pers Mahasiswa Universitas Lampung (Unila)
Tabloid Teknokra terbitan Pers Mahasiswa Universitas Lampung (Unila)

KINGDOMSRIWIJAYA – Setiap tanggal 9 Februari, bangsa ini khususnya komunitas wartawan selalu memperingati Hari Pers Nasional (HPN). Tanggal 9 Februari 2024 kembali memperingati HPN yang mulai ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 ditandatangani Presiden Soeharto tanggal 23 Januari 1985.

Tahun ini perayaan peringatan HPN yang biasanya berlangsung pada tanggal 9 Februari diundur. Pengunduran perayaan peringatan HPN 2024 berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres tanggal 14 Februari 2024, diundur menjadi tanggal 20 Februari 2024.

HPN 2024 mengusung tema “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa”. Pada 10 Februari Dewan Pers bersama segenap masyarakat pers siap melakukan “Deklarasi Kemerdekaan Pers” yang dihadiri oleh tiga pasang Calon Presiden/ Calon Wakil Presiden di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Bertepatan dengan 9 Februari 2024 saat berselancar di internet mencari gagasan atau ide pemikiran yang muncul dalam bentuk artikel atau opini tentang pers nasional atau pers Indonesia, nyaris tidak ditemukan. Yang ramai justru flyer dan twibbonize yang berisi ucapan selamat HPN 2024 dari berbagai lapisan masyarakat. Mungkin karena kita semua sedang fokus pada Pemilu dan Pilpres.

Tepat satu tahun setelah peringatan HPN 2023 yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara (Sumut) masih ada banyak isu yang terkait dengan pers nasional. Ada dua isu yang oleh Dewan Pers sampai kini terus diperjuangkan. Pertama adalah, regulasi publisher right yang tak kunjung disahkan. Kedua, regulasi perlindungan untuk Pers Mahasiswa.

× Image