Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat berkunjung meninjau sumur minyak masyarakat di Keluang. (FOTO: Maspril Aries)
KINGDOMSRIWIJAYA – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (Permen ESDM) No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, kini keberadaan sumur minyak masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Untuk merealisasikan pelaksanaan Permen ESDM tersebut sebagai perwujudan dari babak baru tersebut, di Jakarta, 6 Agustus 2026 dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Petro Muba dan PT Medco E&P Grissik LTD yang disaksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman.
Dalam keterangan pers Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyebutkan, upaya pemerintah meningkatkan produksi minyak nasional memasuki babak baru. Setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menandatangani surat keputusan yang menetapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat yang ditandatangani pada 4 Agustus 2026. Dua hari kemudian keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS antara BUMD Petro Muba dan PT Medco E&P .
Penandatangan naskah PKS sebagai babak baru pengelolaan sumur minyak masyarakat di Muba tersebut dibenarkan Leony Lervyn Senior Manager Communication Medco E&P Indonesia. “Penandatanganan sudah PKS sudah berlangsung setelah terbitnya SK Menteri ESDM,” katanya.
Menurut Direktur Utama Petro Muba Khadafi, “Kerja sama ini menjadi momentum penting bagi Petro Muba untuk mendukung target produksi minyak nasional. Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis pengelolaan sumur masyarakat dapat berjalan secara profesional, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, serta berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional”.
Khadafi menjelaskan, “Sebanyak 359 sumur minyak masyarakat akan dikelola secara legal dan profesional, terdiri dari 207 sumur ditambah 40 sumur, dan 112 sumur pada sejumlah wilayah kerja. Dari pengelolaan 359 sumur tersebut diproyeksikan mampu memberikan tambahan produksi sekitar 1.000 barel minyak per hari (BOPD) apabila setiap sumur menghasilkan rata-rata 3 BOPD dalam operasi delapan jam”.
Khadafi memperkirakan, potensi produksi bahkan dapat meningkat hingga sekitar 3.000 BOPD apabila seluruh sumur nantinya dioperasikan menggunakan pompa listrik sehingga dapat berproduksi selama 24 jam.
Sementara itu, Dirjen Migas Laode Sulaeman mengatakan, “Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan produksi migas nasional sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih baik bagi sumur-sumur masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk mengoptimalkan potensi produksi minyak nasional melalui pengelolaan sumur masyarakat yang legal, aman, dan sesuai kaidah teknik. Sinergi antara pemerintah, SKK Migas, badan usaha, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan manfaat bagi negara sekaligus masyarakat”.

Permen ESDM No. 14
Dari sejumlah penelitian di antaranya oleh Marsudi Utoyo (2018), “Local Government and Illegal Drilling” dan Indah Febriani dkk (2025), “Empowering Communities Through Old Oil Wells: Analyzing Legal Frameworks and Policy Gaps in Indonesia” berkesimpulan pengelolaan sumur tua atau sumur masyarakat perlu dipindahkan dari praktik informal menuju skema legal melalui BUMD atau KUD yang bekerja sama dengan kontraktor wilayah. Dan kini Petro Muba bersama KKKS (Kontrakto Kontrak Kerja Sama) PT Medco EP merealisasikannya dengan menandatangani PKS untuk pengelolaan 359 sumur masyarakat.
Baca juga: Legalkan Sumur Minyak Masyarakat, Menteri ESDM Disambut Spanduk di Keluang
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah harapan di tengah kegelapan zona abu-abu tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat. Regulasi ikni mengatur terkait dengan kerja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); kerja sama operasi/teknologi; dan kerja sama pengusahaan sumur tua. Aturan ini dibentuk untuk mendukung ketahanan energi nasional, sebagai salah satu upaya mencapai swasembada energi.
Melalui beleid ini, Pemerintah mendorong KKKS yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi. Melalui Permen ini juga, sumur migas masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/ Koperasi/ UMKM, melalui kerja sama dengan KKKS seperti yang telah dilakukan oleh Petro Muba dan PT Medco EP. Permen ESDM 14/2025 mengatur tentang tata kelola sumur masyarakat. Dengan kehadiran regulasi ini, maka tidak ada lagi pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat. Kehadiran regulasi ini untuk memperbaiki tata kelola industri migas, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan transparansi dalam pengelolaan sumur minyak.
Dalam Permen ESDM No.14 Tahun 2025 mengatur sejumlah ketentuan pokok yang mengubah paradigma pengelolaan sumur minyak masyarakat. Antara lain, definisi Sumur Minyak Masyarakat adalah sumur minyak yang telah dikelola oleh masyarakat sebelum peraturan ini berlaku, yang berada di wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi maupun di luar wilayah kerja, dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan.
Kemudian, prinsip pengelolaan sumur minyak masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip: legalitas, keamanan dan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta keadilan dan transparansi. Keberdaan BUMD beroperan sebagai pengelola. Hal ini memberikan kedudukan hukum yang jelas kepada BUMD untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan masyarakat pengelola sumur.
Ketentuan lainnya adalah, inventarisasi dan verifikasi. Bahwa setiap sumur minyak masyarakat wajib didata, diverifikasi, dan ditetapkan statusnya oleh pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas. Sumur yang terbukti telah dikelola secara turun-temurun dan memenuhi syarat teknis dapat ditetapkan sebagai sumur minyak masyarakat yang sah. Kemudian, diatur kerja sama pengelolaan dimana BUMD dapat menjalin kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, atau badan usaha lain yang memiliki kemampuan teknis dan keuangan untuk membantu pengelolaan sumur minyak masyarakat agar berjalan sesuai kaidah keteknikmigasan.
Dalam ketentuan pokok juga ada tentang pembagian hasil produksi. Minyak yang dihasilkan dari sumur minyak masyarakat yang telah ditetapkan statusnya akan dibagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku, dengan porsi yang memuat kepentingan negara, pemerintah daerah, BUMD, dan masyarakat pengelola sumur.
Sementara itu pada ketentuan pokok ketaatan teknis dan lingkungan menegaskan bahwa setiap sumur wajib memenuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup. Sumur yang tidak memenuhi syarat wajib diperbaiki atau ditutup sesuai prosedur.

Permen ESDM No.14 Tahun 2025 juga melarang pengeboran baru. Kebijakan ini dengan tegas melarang pengeboran sumur baru oleh masyarakat atau pihak yang tidak berwenang. Hanya sumur yang sudah ada dan telah diverifikasi yang dapat ditata dan dikelola secara sah. Dengan demikian, sumur hasil pengeboran baru setelah peraturan ini berlaku dianggap sebagai pengeboran ilegal dan akan ditindak tegas.
Illegal Drilling
Untuk memahami makna dari penandatanganan PKS antara Petro Muba dan PT Medco E&P tersebut, mari sejenak melihat pada pandangan ke abad ke-19, ketika dunia Barat pertama kali menyentuh tanah Sumatera. Pada pertengahan tahun 1880-an, minyak ditemukan di Telaga Said I, pada kedalaman dangkal 400 kaki di hutan lebat di bagian utara pulau Sumatera. Pada pertengahan tahun 1890-an, kualitas lebih baik minyak ditemukan di daerah rawa di Sumatera bagian selatan dekat Peraboemoelih (Prabumulih). Sebagai akibatnya, Palembang, sebuah kota kuno dengan fasilitas pelabuhan, dengan cepat menjamur menjadi kota industri minyak yang semarak.
Pada tahun 1904, perusahaan Belanda Shell membangun kilang pertama di Plaju, disusul Stanvac dari Amerika Serikat yang mendirikan kilang di Sungai Gerong pada 1926. Kedua kilang ini memanfaatkan potensi alam berupa energi fosil Sumatera Selatan, mengolah minyak mentah dari Prabumulih, Pendopo, dan sekitarnya, yang diangkut melalui aliran Sungai Musi. Kilang Pertamina Plaju yang berdiri kokoh di tepian Sungai Musi hingga kini, lebih dari seabad kemudian, masih beroperasi.
Namun di balik gemerlap industri minyak legal yang dikelola perusahaan-perusahaan besar, tumbuh pula tradisi penambangan rakyat yang tak kalah tua. Dunia barat menemukan penggunaan minyak secara modern, rakyat Indonesia telah menemukan beberapa kegunaan praktis dari cairan hitam yang merembes ke permukaan bumi. Di Kabupaten Muba, sumur-sumur tua peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ditinggalkan begitu saja setelah cadangan minyak dianggap tidak lagi ekonomis untuk dieksploitasi secara industri. Sumur-sumur itu kemudian ditemukan kembali oleh masyarakat, digali ulang dengan peralatan sederhana, dan dijadikan sumber penghidupan.
Aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak bumi ilegal di Kabupaten Muba mulai marak sejak 1980-an yang menyebabkan kerugian negara dari pendapatan sektor minyak bumi dan gas. Di Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin, dan Keluang, sumur minyak masyarakat bukan lagi sekadar fenomena ekonomi alternatif, melainkan telah menjadi ekosistem tersendiri yang menyangga kehidupan ratusan ribu jiwa.
Data Satgas Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumsel menunjukkan, sepanjang tahun 2024 terdapat 139 laporan polisi dengan 193 tersangka diproses hukum. Angka itu meningkat dibandingkan 2023 dengan 109 laporan dan 166 tersangka. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 30 kasus kembali ditangani dengan 40 tersangka.
Penambangan minyak ilegal terbukti menimbulkan korban jiwa. Pada 2024, lebih dari sembilan orang meninggal akibat kebakaran di sumur minyak ilegal dan kecelakaan kendaraan pengangkut minyak ilegal. Kebakaran sumur minyak ilegal pun meningkat dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 kejadian pada 2024. Kebakaran di penyulingan minyak ilegal juga melonjak dari delapan kejadian pada 2023 menjadi 13 kejadian pada 2024.
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik terjadi saat sumur minyak ilegal meledak dan terbakar hebat di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, pada 9 September 2025. Insiden yang terjadi ketika penambangan itu menyebabkan sedikitnya lima pekerja tewas karena mengalami luka bakar serius.

Insiden itu pun mengakibatkan sungai tercemar karena terkena tumpahan minyak. Pencemaran yang terjadi di Sungai Dawas akibat illegal drilling, berdasarkan hitungan ahli dari IPB (Institut Pertanian Bogor), mencapai Rp4,8 triliun. Jaringan aktivitas ilegal itu sulit dihentikan karena desakan kebutuhan ekonomi warga. Akibatnya, meski sudah banyak korban berjatuhan dan lingkungan tercemar, warga tutup mata dan tetap melanjutkan aktivitas itu secara kucing-kucingan.
Jika para ahli dari IPB menghitung kerugian dari dampak tercemarnya sungai, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan melalui investigasinya yang melibatkan ahli dan akademisi menyebut total kerugian negara akibta Illegal drilling di Musi Banyuasin mencapai Rp49,5 triliun. Rinciannya, dari PDRB sekitar Rp31,9 triliun, tax loss sebesar Rp7,02 triliun, kerugian lingkungan sebesar Rp6,2 triliun, dan biaya non-produksi sebesar Rp4,2 triliun.
Masalah illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan telah menjadi penyakit kronis yang tidak bisa diselesaikan selama puluhan tahun. Ada pihak yang meragukan, apakah Permen ESDM No.14 Tahun 2025 ini benar-benar bisa mengakhiri praktik ilegal tersebut, atau justru akan menciptakan celah baru untuk penyimpangan.
Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumsel Febrian Putra Sopah menilai, langkah pemerintah melegalkan sumur minyak rakyat/ masyarakat harus disertai dengan mekanisme kontrol yang sangat ketat. Kalau tidak, kebijakan itu justru berpotensi memperparah kerusakan ekologis yang sudah sangat parah akibat aktivitas penambangan, pengeboran, dan penyulingan minyak ilegal selama ini.
Menurut Febrian, selama masih berstatus ilegal saja, aktivitas semacam itu sudah berlangsung sangat masif sehingga menimbulkan banyak kerugian. Keberadaan aktivitas ilegal itu tidak hanya berisiko menimbulkan kecelakaan kerja dan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi untuk negara dan kerusakan lingkungan. Walhi memperkirakan negara kehilangan potensi pajak sebesar Rp7,02 triliun setiap tahun dan kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp6,27 triliun.
Walhi menyoroti kerusakan lingkungan paling parah yang terjadi di kawasan Sungai Dawas Parung. Akibat terkena tumpahan minyak setelah sumur minyak di sana meledak tahun lalu, air sungai itu tercemar. Imbasnya meluas terhadap produktivitas hasil perikanan dan pertanian yang menjadi sumber mata pencarian utama masyarakat di sekitarnya. Nilai kerugiannya diperkirakan Rp4,87 triliun.
“Tanpa dibarengi dengan mekanisme kontrol dan tanggung jawab pemulihan lingkungan yang ketat, bukan tidak mungkin dampak dari aktivitas penambangan, pengeboran, dan penyulingan minyak itu akan jauh lebih parah setelah dilegalkan. Kami khawatir legalisasi itu justru membuka ruang eksplorasi dan eksploitasi yang lebih luas dan berpotensi menjadi bom waktu bencana ekologis, tak terkecuali memicu krisis air bersih”, kata Febrian.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) sendiri menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini dinilai menjadi landasan hukum yang solutif dalam penataan ribuan sumur minyak rakyat yang tersebar di wilayah Muba.

Bupati Muba, M. Toha, mengatakan, “Permen ESDM ini menjadi titik terang dalam menyelesaikan persoalan sumur minyak rakyat yang selama ini berada dalam situasi abu-abu. Kami mendukung penuh dan siap menindaklanjuti secara konkret di lapangan”.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri sudah mengunjungi lokasi sumur minyak masayrakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Muba, pada 16 Oktober 2025), dan menyampaikan kepada masayrakat, dengan regulasi Permen ESDM No.14/ 2025 tersebut, pemerintah melegalkan status sumur minyak masyarakat yang sudah ada. Tujuannya, agar sumur minyak masyarakat bisa dikelola dengan baik, aman, dan menjamin kesejahteraan.
“Hasil minyak di sini sudah ada sejak zaman Belanda. Selama ini, karena tidak ada aturannya, warga mengambil minyak sambil dikejar-kejar oknum aparat. Saat dijual, harganya di bawah standar. Tetapi, dengan adanya Permen ESDM No 14/2025, masyarakat bisa mengelola sumur minyak tanpa dihantui lagi rasa waswas dan harganya akan ditetapkan lebih baik”, kata Bahlil.
Dalam pengelolaan sumur minyak, Menteri Bahlil menuntut warga untuk disiplin menerapkan K3 dan pengelolaan limbah saat beraktivitas di sumur minyak. Kalau tidak, yang rugi warga sendiri. Setidaknya, kalau limbah tidak dikelola dengan baik, hal itu berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan. Bukan tidak mungkin, masyarakat akan mengalami krisis air bersih.
“Jangan sampai nanti sumur air bersih justru yang keluar minyak. Itu bahaya sekali. Limbah itu, kalau sudah merusak lingkungan, tumbuhan dan hewan pun tidak bisa hidup lagi. Jadi, pengelolaan limbahnya harus diperhatikan betul, harus ada sanitasi atau pembuangan yang baik agar tidak mencemari lingkungan”, pesannya.
Bukan hanya menjamin keselamatan warga, Bahlil menyampaikan, Permen ESDM No 14/2025 hadir untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ditandai dengan adanya penetapan harga beli minyak rakyat sebesar 80 persen dari standar harga minyak mentah Indonesia (ICP). Syaratnya, hasil minyak itu tidak boleh dijual ke tempat lain kecuali ke pihak KKKS.
“Ini sangat penting agar tata niaga penjualannya berjalan baik, hasil penjualan bisa dihitung sebagai pendapatan asli daerah (PAD), bisa dihitung sebagai dana bagi hasil daerah, dan hasil produksi bisa masuk data produksi minyak nasional”, ujar Bahlil.
Kehadiran Permen ESDM No.14/2025 serta PKS Petro Muba–Medco E&P adalah langkah yang tepat dan komprehensif yang pernah dilakukan pemerintah sejauh ini untuk mengatasi masalah pengeboran ilegal atau illegal drilling. PKS ini adalah babak baru dalam sejarah panjang sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin. Dari sumur-sumur tua peninggalan Belanda yang ditinggalkan, menjadi sumber konflik, kecelakaan, dan pencemaran, kini bertransformasi menjadi aset produktif yang dikelola secara legal dan profesional.
Kebijakan ini tidak hanya sekadar menindak, tetapi juga memberikan jalan keluar hukum dan ekonomi bagi masyarakat pengelola sumur lama. Dengan demikian, alasan utama yang mendorong pengeboran ilegal dapat dikurangi secara signifikan. (maspril aries)





