Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September bukan sekadar momentum seremonial untuk mengenang arti penting petani dalam kehidupan bangsa. Peringatan ini seharusnya menjadi ruang refleksi atas arah kebijakan agraria Indonesia: untuk siapa tanah dikuasai, siapa yang memperoleh manfaat dari pengelolaannya, dan sejauh mana negara hadir menjamin keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah.
Tanah bukan hanya aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan atau komoditas yang menopang investasi. Tanah memiliki dimensi sosial, budaya, ekologis, dan konstitusional. Bagi petani, tanah merupakan sumber penghidupan. Bagi masyarakat adat, tanah berkaitan dengan identitas, ruang hidup, dan keberlanjutan komunitas. Sementara bagi negara, penguasaan dan pengelolaan tanah mengandung tanggung jawab untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Cita-cita tersebut berhadapan dengan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tumpang tindih kepentingan, dan kebijakan pembangunan yang tidak selalu menempatkan masyarakat sebagai subjek utama. Dalam konteks inilah, Hari Tani Nasional perlu menjadi momentum untuk menakar kembali urgensi pembentukan Undang-Undang Reforma Agraria sebagai instrumen hukum yang mampu memperkuat keadilan agraria.
Reforma Agraria dan Mandat Konstitusi
Reforma agraria bukanlah gagasan yang berdiri di luar sistem hukum Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini harus dibaca bersama Pasal 33 ayat (4) mengenai prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional, termasuk keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan keadilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga memberikan landasan penting bagi penataan struktur agraria. Semangatnya mencakup penghapusan praktik penguasaan yang bertentangan dengan keadilan sosial, perlindungan terhadap golongan ekonomi lemah, dan pengaturan hubungan manusia dengan tanah.
Akan tetapi, keberadaan landasan normatif tidak otomatis menjamin terwujudnya keadilan dalam praktik. Di sinilah terdapat persoalan mendasar: hukum agraria tidak hanya berhadapan dengan persoalan norma, tetapi juga dengan relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, struktur kepemilikan, dan kapasitas negara dalam melaksanakan kebijakan. Reforma agraria karena itu perlu dipahami sebagai agenda pembaruan struktur, bukan sekadar program administratif.
Pengesahan UU Reforma Agraria
Perkembangan penting terjadi menjelang Hari Tani Nasional 2026. Pada 22 September 2026, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pengesahan tersebut memuat substansi mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, dengan tujuan mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Pengesahan ini patut dibaca sebagai perkembangan kelembagaan hukum agraria yang penting. Akan tetapi, pengesahan undang-undang tidak boleh diperlakukan sebagai akhir dari persoalan reforma agraria. Justru setelah norma hukum disahkan, pertanyaan yang lebih mendasar muncul: apakah undang-undang tersebut mampu mengubah struktur ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari reforma agraria?

Dalam pemberitaan resmi DPR, sasaran reforma agraria mencakup kondisi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum. Kelompok yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Substansi tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tidak cukup dibatasi pada persoalan administrasi sertifikasi tanah. Ia menyentuh pertanyaan tentang siapa yang memiliki akses terhadap tanah, siapa yang menguasai sumber daya, dan bagaimana negara mengoreksi ketimpangan struktural.
Apakah Undang-Undang Cukup?
Perspektif teori hukum, keberadaan undang-undang merupakan langkah penting, tetapi hukum tidak hanya dinilai dari keberadaannya sebagai norma. Pemikiran Lawrence M. Friedman mengenai sistem hukum menempatkan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum sebagai unsur yang saling berkaitan. Kerangka ini relevan untuk membaca reforma agraria: norma yang progresif tetap memerlukan kelembagaan yang efektif dan budaya hukum yang mendukung keadilan.
Pertama, dari aspek substansi, undang-undang reforma agraria perlu diuji dari ketegasan pengaturan hak masyarakat, mekanisme redistribusi, perlindungan terhadap konflik agraria, dan hubungan dengan regulasi sektoral. Kedua, dari aspek struktur, perlu dilihat bagaimana lembaga pelaksana bekerja, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan institusi pertanahan. Ketiga, dari aspek budaya hukum, keberhasilan reforma agraria bergantung pada penghormatan terhadap hak masyarakat dan kesediaan pemegang kekuasaan untuk tunduk pada prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Badan Reforma Agraria yang diusulkan dalam pembahasan RUU juga menunjukkan pentingnya desain kelembagaan. Dalam pembahasan sebelumnya, DPR menyoroti kebutuhan lembaga yang dapat mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria. Pada saat yang sama, posisi lembaga tersebut terhadap mekanisme peradilan perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian konflik pertanahan. Tantangan utama bukan hanya membentuk lembaga baru, melainkan memastikan lembaga tersebut memiliki kewenangan yang jelas, akuntabilitas, mekanisme pengawasan, dan akses yang mudah bagi masyarakat.
Keadilan Distributif
Reforma agraria juga dapat dianalisis melalui teori keadilan distributif. Dalam pemikiran John Rawls, keadilan berkaitan dengan pengaturan institusi sosial agar hak dasar dan kesempatan yang adil dapat dijamin. Jika diterapkan dalam konteks agraria, teori ini mengajak kita menilai apakah kebijakan pertanahan memberikan kesempatan yang layak bagi kelompok masyarakat yang berada dalam posisi rentan.
Keadilan agraria tidak boleh direduksi menjadi pembagian tanah secara kuantitatif. Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus disertai kepastian hukum, akses terhadap sarana produksi, dukungan ekonomi, perlindungan dari pengambilalihan yang tidak adil, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. Tanpa itu, redistribusi berisiko tidak menghasilkan perubahan struktural yang berkelanjutan.
Di sinilah pentingnya menghubungkan keadilan distributif dengan keadilan ekologis. Penguasaan tanah tidak boleh hanya dinilai berdasarkan manfaat ekonomi jangka pendek, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan masyarakat. Reforma agraria yang berkeadilan perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, perlindungan ekosistem, serta hak generasi mendatang.

Bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, persoalan tanah sering kali berkaitan dengan ruang hidup, identitas sosial, dan keberlanjutan kebudayaan. Oleh sebab itu, penataan agraria harus menghindari pendekatan yang hanya menempatkan tanah sebagai objek ekonomi, tanpa mempertimbangkan hubungan sosial dan ekologis yang telah terbentuk di dalamnya.
Menata Ulang Hubungan Negara, Tanah, dan Masyarakat
Hubungan negara, tanah, dan masyarakat perlu diletakkan dalam kerangka tanggung jawab konstitusional. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan yang tanpa batas. Pengaturan harus diarahkan pada kepentingan umum, penghormatan terhadap hak warga negara, dan pencapaian kemakmuran rakyat.
Dalam konteks reforma agraria, membutuhkan pendekatan yang melampaui orientasi pertumbuhan ekonomi. Investasi, pembangunan infrastruktur, perkebunan, pertambangan, dan proyek strategis perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola agraria yang transparan dan akuntabel. Kepentingan pembangunan tidak dapat secara otomatis mengesampingkan hak masyarakat atas tanah.
Kritik yang perlu diajukan terhadap pelaksanaan reforma agraria adalah potensi kesenjangan antara kebijakan redistribusi tanah dan penyelesaian akar konflik. Jika konflik hanya diselesaikan melalui pembagian atau pemberian hak atas sebagian bidang tanah, sementara struktur penguasaan yang melahirkan konflik tidak ditangani, maka reforma agraria berisiko menjadi penyelesaian administratif yang belum menyentuh persoalan keadilan.
Oleh Karena itu, pelaksanaan undang-undang baru perlu melibatkan masyarakat secara bermakna. Partisipasi tidak cukup dilakukan melalui konsultasi formal, tetapi harus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, mengakses informasi, memperoleh pendampingan hukum, dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka.
Reforma Agraria
Hari Tani Nasional 2026 hadir dalam momentum penting setelah DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Peristiwa ini membuka ruang baru untuk memperkuat kebijakan agraria, tetapi sekaligus menghadirkan tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai dokumen normatif.
Reforma agraria yang berkeadilan harus diukur dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat: apakah petani memperoleh akses yang lebih adil terhadap tanah, apakah konflik agraria dapat diselesaikan secara transparan, apakah masyarakat adat mendapatkan perlindungan yang layak, dan apakah pengelolaan tanah memperhatikan keberlanjutan ekologis.
Negara tidak cukup hadir sebagai pembentuk regulasi, tetapi harus memastikan hukum bekerja untuk menghadirkan keadilan. Tanah tidak boleh semata-mata dipahami sebagai instrumen akumulasi ekonomi, melainkan sebagai sumber penghidupan, ruang sosial, dan bagian dari keberlanjutan kehidupan.
Dengan demikian, reforma agraria bukan hanya agenda pembagian tanah, melainkan agenda menata ulang hubungan kekuasaan, hak, dan tanggung jawab antara negara, masyarakat, serta sumber daya agraria. Keberhasilan undang-undang reforma agraria pada akhirnya akan ditentukan oleh sejauh mana norma hukum diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil, kelembagaan yang efektif, dan perlindungan nyata bagi masyarakat. ●





