Home / Opini / Sumber Daya Alam untuk Siapa? Menguji Keadilan Agraria dan Ekologis di Sumatera Selatan

Sumber Daya Alam untuk Siapa? Menguji Keadilan Agraria dan Ekologis di Sumatera Selatan

(Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)

Sumatera Selatan berada dalam posisi paradoks. Di satu sisi, provinsi ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari batubara, perkebunan, kehutanan, minyak dan gas bumi, hingga potensi energi panas bumi. Di sisi lain, kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat, terutama petani yang kehidupannya bergantung pada tanah, air, dan lingkungan.

Persoalan ini menunjukkan adanya disparitas penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi salah satu akar konflik agraria sekaligus tekanan ekologis di Sumatera Selatan. Konflik agraria di Sumatera Selatan bukan sekadar persoalan batas atau kepemilikan tanah, tetapi berkaitan dengan ketimpangan akses terhadap ruang dan sumber daya.

Pada 2026, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI menindaklanjuti konflik agraria di OKU Timur dan Empat Lawang, dengan persoalan lahan masyarakat masing-masing mencapai sekitar 1.322 hektare, 1.700 hektare, dan 3.000 hektare. Pada tingkat nasional, KPA dalam Catatan Akhir Tahun 2025 yang dirilis pada 2026 mencatat 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria merupakan persoalan struktural dalam penguasaan tanah dan sumber daya alam.

Dalam perspektif Maria S.W. Sumardjono, persoalan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Hukum pertanahan harus mampu memberikan kepastian sekaligus memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak melahirkan ketimpangan.

Pandangan tersebut relevan dengan kondisi ketika petani berhadapan dengan perusahaan pemegang HGU atau izin usaha. Kepastian hukum tidak boleh hanya memberikan kepastian kepada pemegang modal, tetapi juga kepada masyarakat yang secara sosial dan ekonomi menggantungkan kehidupannya pada tanah.


Ilustrasi Kekayaan SDA Sumsel. (FOTO: AI)

Secara konstitusional, persoalan tersebut harus dikembalikan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam merupakan mandat untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, legalitas investasi tidak cukup dinilai dari keberadaan izin, tetapi juga dari apakah penguasaan tanah dilakukan secara adil, hak masyarakat dihormati, dan manfaat pembangunan dapat didistribusikan secara proporsional.

Pemikiran John Rawls mengenai keadilan sebagai fairness memberikan perspektif penting. Ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, prinsip tersebut berarti bahwa kebijakan investasi seharusnya memberikan perhatian lebih besar kepada kelompok yang berada pada posisi rentan, termasuk petani dan masyarakat yang kehilangan akses terhadap tanah. Apabila keuntungan investasi terkonsentrasi pada korporasi sementara kerugian sosial dan ekologis ditanggung masyarakat, maka sulit dikatakan bahwa kebijakan tersebut memenuhi prinsip keadilan distributif. ‘

Dari perspektif Nancy Fraser memperluas gagasan tersebut melalui tiga dimensi keadilan: redistribusi, pengakuan, dan representasi. Keadilan agraria tidak cukup diwujudkan dengan membagikan manfaat ekonomi. Masyarakat juga harus diakui keberadaan dan haknya serta diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks investasi sumber daya alam, petani bukan sekadar pihak yang harus diberi kompensasi, tetapi harus diakui sebagai subjek yang mempunyai kepentingan sah terhadap tanah dan lingkungan serta memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan ruang hidupnya. Persoalan tersebut semakin kompleks ketika tanah berhadapan dengan aktivitas pertambangan. Pertambangan batu bara dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi mengubah bentang alam, tutupan lahan, tata air, kualitas tanah, dan sumber air. Ketika perubahan ekologis berdampak pada lahan pertanian, persoalan lingkungan berubah menjadi persoalan agraria. Kerusakan sawah, terganggunya sumber air, dan menurunnya produktivitas tanah pada akhirnya dapat mengurangi pendapatan dan ketahanan ekonomi petani.

Dalam perspektif Aldo Leopold melalui gagasan land ethic, manusia bukan penguasa mutlak atas alam, melainkan bagian dari komunitas ekologis. Tanah, air, tumbuhan, hewan, dan manusia membentuk suatu komunitas yang saling bergantung. Karena itu, pembangunan yang merusak kemampuan ekosistem untuk menopang kehidupan pada akhirnya juga merusak dasar kehidupan manusia. Pemikiran ini memperkuat gagasan bahwa perlindungan lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian dari keadilan, bukan sekadar persoalan teknis pengendalian pencemaran.


Ilustrasi penambangan terbuka batu bara. (FOTO: AI)

Tekanan ekologis Sumatera Selatan pada 2026 menunjukkan pentingnya perspektif tersebut. WALHI Sumsel mencatat sekitar 33–34 kejadian banjir dan longsor pada awal 2026, yang berdampak terhadap lebih dari 26.000 kepala keluarga. Sekitar 4.830 hektare sawah dan 545 hektare kebun juga terdampak. Data tersebut tidak berarti seluruh bencana disebabkan oleh investasi atau aktivitas ekstraktif, tetapi menunjukkan bahwa kerentanan ekologis memiliki konsekuensi langsung terhadap ruang produksi masyarakat.

Gagasan keadilan ekologis menjadi penting. Jika manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam dinikmati oleh korporasi dan negara, sedangkan risiko pencemaran, kehilangan tanah, kerusakan sawah, dan gangguan sumber air ditanggung petani, terjadi ketidakadilan dalam distribusi manfaat dan beban ekologis. Perspektif tersebut juga relevan terhadap pengembangan energi panas bumi atau geotermal. Geotermal penting dalam transisi energi, tetapi statusnya sebagai energi terbarukan tidak berarti bebas dari persoalan agraria.

Pembangunan fasilitas, jalan, jaringan transmisi, dan infrastruktur pendukung tetap membutuhkan ruang. Apabila beririsan dengan tanah pertanian atau ruang hidup masyarakat, hak atas tanah, partisipasi masyarakat, sumber air, dan daya dukung lingkungan harus diperhitungkan sejak awal. Dalam perspektif keadilan ekologis, investasi harus memenuhi prinsip distribusi manfaat dan risiko yang adil. Transisi energi tidak boleh melahirkan bentuk baru ketimpangan agraria. Energi yang disebut bersih harus sekaligus memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah proyek.

Kerangka hukum lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai prinsip penting. Kegiatan investasi harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pencegahan kerusakan, partisipasi masyarakat, serta tanggung jawab terhadap dampak lingkungan. Pada akhirnya, persoalan Sumatera Selatan bukanlah memilih antara investasi atau petani. Investasi tetap diperlukan, pertambangan memiliki fungsi ekonomi, dan geotermal dapat menjadi bagian dari transisi energi. Namun, semuanya harus berada dalam batas hukum, ekologis, dan keadilan sosial.

Ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari besarnya modal yang masuk atau penerimaan daerah. Ukurannya juga harus dilihat dari apakah petani tetap memiliki tanah, masyarakat memperoleh manfaat yang adil, lingkungan tetap mampu menopang kehidupan, dan konflik agraria dapat dicegah.

Dengan demikian, makna sebesar-besar kemakmuran rakyat harus dikembalikan pada substansinya. Sumber daya alam bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi basis kehidupan. Sumatera Selatan membutuhkan tata kelola yang mampu mempertemukan kepastian hukum, redistribusi tanah dan manfaat, pengakuan terhadap hak masyarakat, partisipasi publik, keberlanjutan ekologis, dan keadilan bagi petani. Jika investasi menghasilkan pertumbuhan ekonomi tetapi sekaligus mempersempit ruang hidup petani dan memperbesar tekanan ekologis, maka pembangunan tersebut belum sepenuhnya memenuhi mandat konstitusi. ●

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *