Oleh: Ricco Andreas (Peneliti dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Sumatera Selatan sering disebut lumbung energi dan pangan nasional. Batu bara, migas, karet, sawit, hingga lahk angka pertumbuhan itu ada tagihan ekologis yang mulai jatuh tempo, dan tagihan ini tidak bisa terus ditunda dengan dalih pembangunan.
Sepanjang awal 2026, Sumatera Selatan dilanda puluhan bencana hidrometeorologi. Menurut catatan WALHI, terjadi 33 hingga 34 peristiwa banjir dan longsor di Sumatera Selatan sepanjang Januari hingga awal Maret 2026, tersebar di 14 kabupaten/kota, dengan puluhan ribu keluarga terdampak dan ribuan rumah terendam. Skala tekanan ekstraktif di provinsi ini juga besar: dari sekitar 1.900 izin usaha pertambangan aktif yang tersebar di seluruh Sumatera, lebih dari 200 di antaranya berada di Sumatera Selatan, menjadikan provinsi ini salah satu episentrum pertambangan terbesar di Indonesia. Bentang alam di sejumlah kecamatan tercatat berubah drastis akibat aktivitas ekstraktif berskala besar. Para pegiat lingkungan menilai eksploitasi hutan terus berlangsung karena perencanaan pemanfaatan sumber daya alam kerap mengabaikan dampak sosial-ekologis, diperparah lemahnya pemantauan di lapangan.
Fenomena meningkatnya bencana hidrometeorologi di Sumatera Selatan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai akibat faktor alam, melainkan juga sebagai konsekuensi dari tata kelola sumber daya alam yang mengabaikan keberlanjutan ekologis. Hal ini dapat dijelaskan melalui tiga perspektif. Pertama, teori daya dukung lingkungan (carrying capacity) menegaskan bahwa setiap ekosistem memiliki batas kemampuan dalam menopang aktivitas manusia dan mempertahankan fungsi ekologisnya. Ketika pemberian izin pertambangan, perkebunan, dan pembukaan kawasan hutan tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, maka banjir, longsor, dan degradasi daerah aliran sungai menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Kedua, teori ekologi politik (political ecology) memandang kerusakan lingkungan sebagai hasil relasi kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana kepentingan ekonomi sering kali lebih dominan dibanding perlindungan lingkungan, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi tidak efektif. Ketiga, teori tragedy of the commons yang dikemukakan Garrett Hardin menjelaskan bahwa eksploitasi sumber daya bersama akan terus meningkat ketika setiap pelaku mengejar keuntungan individual tanpa mekanisme pengendalian yang memadai. Akumulasi izin usaha pada bentang ekosistem yang sama menyebabkan tekanan ekologis melampaui kemampuan lingkungan untuk pulih. Dengan demikian, meningkatnya bencana hidrometeorologi di Sumatera Selatan mencerminkan kegagalan tata kelola sumber daya alam yang belum menempatkan daya dukung lingkungan sebagai batas utama pembangunan.

Kerangka Hukum dan Implementasi
Secara normatif, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran korporasi semata. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mewajibkan penjagaan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat perizinan usaha berdampak penting. Untuk lahan gambut yang menjadi ciri khas lanskap Sumatera Selatan, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut secara khusus melarang budi daya di kawasan gambut fungsi lindung. UU Kehutanan dan UU Minerba mengatur zonasi hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan kewajiban reklamasi pascatambang.
Persoalannya bukan pada teks hukum, melainkan pada praktiknya. UU Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan lingkungan melalui skema omnibus dikritik banyak kalangan karena melonggarkan kewajiban AMDAL untuk usaha berisiko rendah-menengah dan menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya menjadi pintu pengawasan lingkungan. Di sinilah kajian kritis perlu ditegaskan: regulasi yang secara tekstual berorientasi konservasi bisa kehilangan taringnya ketika diturunkan menjadi kebijakan yang justru mempermudah izin usaha ekstraktif. Aparat pengawas kerap kekurangan kapasitas untuk memverifikasi kepatuhan di lapangan, sementara celah pada akses peta zonasi kerap dimanfaatkan untuk melegalkan aktivitas yang semestinya dilarang di kawasan lindung.
Kajian Kritis: Siapa Menanggung ?
Di sinilah letak kegagalan struktural yang sesungguhnya. Ongkos kerusakan lingkungan berupa banjir, longsor, gagal panen, dan rumah terendam ditanggung oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang dan perkebunan, bukan oleh korporasi pemegang izin maupun pengambil kebijakan yang menerbitkannya. Ini adalah pola klasik yang dalam ekonomi lingkungan disebut eksternalitas negatif: biaya sosial dari aktivitas ekstraktif dilimpahkan kepada pihak yang tidak menikmati keuntungannya. Selama biaya ini tidak diinternalisasi ke dalam struktur perizinan dan sanksi yang benar-benar membebani pelaku usaha, insentif untuk terus mengeksploitasi tanpa memperhitungkan daya dukung ekologis akan tetap besar. Penegakan hukum yang selektif kerap kuat terhadap masyarakat kecil namun lunak terhadap korporasi besar turut memperkuat pola ketimpangan tanggung jawab ini.
Sumatera Selatan berdiri di persimpangan antara dua pilihan: terus menjadi episentrum ekstraksi yang mewariskan bencana berulang, atau mulai menegakkan kerangka hukum yang sebenarnya sudah tersedia, dengan konsisten menghitung daya dukung ekologis sebagai batas, bukan sekadar formalitas administratif. Pendekatan ekologi bukan sekadar retorika lingkungan hidup, melainkan cara berpikir tentang keberlanjutan yang jika terus diabaikan, akan terus dibayar oleh warga di kampung-kampung yang paling dekat dengan tambang, kebun, dan sungai yang kian rusak. ●





