Home > Lingkungan

Rp271 Triliun Mega Korupsi dari Pulau Timah

Jika nilai kerugian negara dalam korupsi timah tersebut benar ditemukan sebesar Rp271 triliun, maka ini termasuk korupsi kelas kakap atau mega korupsi.

TI Apung atau ponton di laut menyedot pasir dari dasar laut untuk mendapatkan timah yang berdampak kerusakan lingkungan di laut. (FOTO: Maspril Aries)
TI Apung atau ponton di laut menyedot pasir dari dasar laut untuk mendapatkan timah yang berdampak kerusakan lingkungan di laut. (FOTO: Maspril Aries)

Dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada nilai kerugian negara yang melebihi kerugian pada kasus korupsi timah atau korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Selamatkan Lingkungan

Korupsi yang terjadi di Babel dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun harus menjadi momentum untuk menyelamatkan kerusakan lingkungan di Pulau Bangka dan Belitung akibat penambangan timah.

Bambang Hero Suharjo guru besar IPB sebagai tim ahli telah menghitungi nilai kerugian hasil penghitungan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas penambangan di tujuh kabupaten di Provinsi Babel. Total luas cakupan galian penambangan bijih timah di lahan daratan seluas 349,65 ribu hektare (Ha), dan galian di kawasan hutan lindung seluas 123,01 ribu Ha. Penambangn tersebut berdampak pada kerusakan ekologi yang sangat luas.

Dari kasus ini, dan temuan tim ahli IPB bahwa telah nyata kerusakan lingkungan di Babel akibat penambangan timah. Tunggu apa lagi? Ini adalah momentum untuk menyelematkan lingkungan sekaligus menghentikan penambangan timah ilegal dengan beragam kedoknya di provinsi yang lahir dari pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Erwiza Erman dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sekarang BRIN dalam artikelnya “Aktor, Akses dan Politik Lingkungan di Pertambangan Timah Bangka” (2010) menuliskan, timah sudah ditambang sejak tiga abad lalu dan berada di bawah kontrol rezim yang berbeda-beda. Walaupun demikian, debat-debat yang kontroversial dan lama mengenai kontrol atas penambangan, pemasaran, dan dampaknya terhadap lingkungan baru, muncul di era Reformasi.

Menurutnya, kondisi ini terjadi ketika adanya liberalisasi dalam sistem kontrol eksploitasi dan pemasaran timah, di mana, selain dua perusahaan lama, PT Timah Bangka Tbk dan PT Koba Tin, berdiri perusahaan-perusahaan tambang baru dan penambangan timah ilegal yang disebut dengan istilah Tambang Inkonvensional (TI).

× Image