Rp271 Triliun Mega Korupsi dari Pulau Timah
Tentang kerusakan lingkungan di laut akibat pertambangan timah bisa dibaca pada penelitian berjudul “Kebijakan Pertambangan Laut Timah yang Berdampak pada Lingkungan” oleh Jeanne Darc Noviyanti Manik dari Universitas Bangka Belitung (UBB).
Menurutnya, tidak ada pertambangan tidak merusak lingkungan, baik di darat maupun di laut. Kerusakan akan membawa dampak bagi beberapa dekade mendatang bahkan bisa menjadi permanen. Penambangan timah lepas pantai tanpa dasar hukum, dengan jelas telah merusak terumbu karang, mencemari pantai, dan mengganggu perkembangan perikanan dan mengganggu sistem sosial. Potensi besar dalam jangka panjang akan habis, hanya untuk mengisi nafsu keuntungan yang sesaat.
Kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan kerugian negara Rp271 triliun harus menjadi pelajaran bagi pemangku kepentingan di pusat dan daerah atau stake holder terkait.
Ada saran menarik dari penelitian Annisa Fitria Jasmine Putri dan kawan-kawan dari Fakultas Hukum UBB yang berjudul, “Dampak Kerusakan Lingkungan Biotik, Abiotik, dan Sosial Budaya Akibat Pertambangan Timah Ilegal di Kecamatan Mentok,” (2023) dalam penanganan pertambangan timah dan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.
Sarannya: Dalam pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan dengan kebijakan yang jelas terhadap semua pihak yang mencoba untuk melanggar ketentuan terkait pertambangan timah dari tahapan awal hingga akhir dan setelahnya.
Kemudian perlunya kesadaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha tambang serta masyarakat untuk melindungi lingkungan alam baik di darat maupun di laut sehingga dapat tetap terjaga keasriannya.
“Kerusakan lingkungan pastinya akan membawa berbagai dampak negatif kepada semua pihak dan terus berlanjut hingga generasi yang akan mendatang”. (maspril aries)