Rp271 Triliun Mega Korupsi dari Pulau Timah
KINGDOMSRIWIJAYA – Sebuah akun Instagram @janjimanis.up mengunggah reel dengan memasang teks “seandainya korupsi 270 triliun tak pernah terjadi di Bangka Belitung” maka provinsi ini akan punya kereta cepat Toboali >> Sungailiat, kereta cepat Mentok >> Belinyu, semua orang Bangka punya mobil sport, wisata pulau Ketawai, stadion Depati Amir Pangkalpinang, penyebrangan Pangkalpinang – Belitung”.
Pada unggahan yang lain tertulis “Jika 271 triliun dibagikan ke warga Bangka Belitung Perorang bisa sederajat Habibi ala Dubai”.
Itulah salah satu protes menyampaikan sikap dari warga Provinsi Bangka Belitung (Babel) dalam bersikap terhadap kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 – 2023 yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Sampai 28 Maret 2024 Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang tersangka. Para tersangka ada yang bermukim di Provinsi Babel juga ada yang di Jakarta. Tersangka ke-16 dalam kasus korupsi ini adalah Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Besarnya kerugian negara dari korupsi tata niaga timah tersebut sebesar Rp271 triliun merupakan kerugian dari kerusakan lingkungan di Provinsi Babel akibat penambangan timah. Kejaksaan Agung pertengahan Februari 2024 merilis estimasi kerugian perekonomian negara dalam korupsi eksplorasi pertambangan bijih timah PT Timah Tbk 2015 – 2023.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, kerugian negara tersebut mengandalkan penghitungan dari tim Institut Pertanian Bogor (IPB) atau IPB University. Dari penghitungan disebutkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 271.069.688.018.700, atau sekitar Rp 271,06 triliun.