Rp271 Triliun Mega Korupsi dari Pulau Timah
“Hasil penghitungan kerugian perekonomian tersebut berdasarkan dampak kerusakan ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan bijih timah dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk”, kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Bambang Hero Suharjo guru besar perlindungan hutan, dan ahli lingkungan hidup IPB dari tim ahli IPB yang melakukan penghitungan pada kasus korupsi timah menjelaskan, nilai kerugian perekonomian sebesar Rp 271,06 triliun itu terbagi dalam tiga klaster.
Klaster pertama terkait dengan kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp 183,70 triliun. Klaster kedua dalam kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,47 triliun. Klaster ketiga kerugian dalam kewajiban pemulihan lingkungan senilai Rp12,15 triliun. Total kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.688.018.700.
Mega Korupsi
Jika nilai kerugian negara dalam korupsi timah tersebut benar ditemukan sebesar Rp271 triliun, maka ini termasuk korupsi kelas kakap atau mega korupsi dibanding korupsi Asabri, Asuransi Jiwasraya, dan kasus korupsi terdakwa Surya Darmadi bos produsen minyak goreng merek Palma.
Pada kasus korupsi PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Pada korupsi Asuransi Jiwasraya kerugian negara yakni Rp17 triliun. Kemudian tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Surya Darmadi merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Bagaimana dengan kerugian negara pada kasus korupsi BTS yang melibatkan eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate atau korupsi di Kementerian Pertanian melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)?
Pada kasus korupsi BTS kerugian negara sebesar Rp8 triliun dan terdkawa mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Kemudian pada mantan Menteri Pertanian SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.