Home / News / Gerakan Melindungi yang Rentan dengan Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan di Muba

Gerakan Melindungi yang Rentan dengan Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan di Muba

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Di tengah geliat investasi sektor perkebunan, migas, dan batu bara, muncul satu pertanyaan mendasar, sejauh mana kesejahteraan para pekerja di lapisan paling bawah ikut terjamin? Pertanyaan ini mengemuka dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Palembang, Jumat (18/4). Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, mengusung gagasan besar tentang perlindungan pekerja rentan sebagai fondasi keadilan sosial.

Gagasan tersebut disampaikan di depan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono Saragih, Direktur Renstra Ihsanudin, Kepala BPJS Kota Palembang Novri Annur, Kepala BPJS Musi Banyuasin Ahmad Nizam Farabi, Kadis Perkebunan (Kadisbun) Muba Bustanul Arifin, dan jajaran BPJS Muba serta Palembang.

Gagasan Kadisnakertrans Muba tersebut bukan sekadar wacana administratif. Ia menyentuh persoalan mendasar tentang siapa yang disebut pekerja rentan, bagaimana negara mengaturnya, dan sejauh mana sektor swasta ikut bertanggung jawab terhadap kelompok ini.

Siapa Itu Pekerja Rentan?

Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah pekerja rentan merujuk pada individu yang bekerja dalam kondisi tidak stabil, minim perlindungan, dan berisiko tinggi terhadap guncangan ekonomi maupun sosial. Mereka umumnya tidak memiliki kontrak kerja formal, tidak mendapatkan jaminan sosial, serta rentan kehilangan penghasilan sewaktu-waktu.

Contoh pekerja rentan sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: buruh harian lepas, petani kecil, pekerja informal di sektor perkebunan, hingga pedagang kaki lima. Di Musi Banyuasin, kelompok ini banyak ditemukan di sekitar kawasan perkebunan sawit, tambang batu bara, dan aktivitas penunjang migas.

Selain itu, pekerja perempuan dan penyandang disabilitas (difabel) juga sering masuk dalam kategori rentan. Pekerja perempuan kerap menghadapi ketimpangan upah, beban ganda antara pekerjaan dan rumah tangga, serta risiko diskriminasi. Sementara pekerja difabel masih berhadapan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan layak, fasilitas kerja yang ramah, dan perlindungan yang memadai.

Secara spesifik, istilah “pekerja rentan” memang tidak selalu disebut secara eksplisit dalam satu undang-undang tunggal. Namun, perlindungan terhadap mereka tersebar dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Undang-Undang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan, upah layak, serta jaminan sosial. Selain itu, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menegaskan bahwa seluruh pekerja—baik formal maupun informal—berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Dalam konteks ini, pekerja rentan masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU), yaitu mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak terikat hubungan kerja formal. Negara membuka ruang perlindungan melalui skema yang memungkinkan mereka menjadi peserta jaminan sosial secara mandiri atau melalui dukungan pihak lain, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan.

Peran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen utama negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk kelompok rentan. Program yang ditawarkan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Bagi pekerja rentan, perlindungan ini sangat krusial. Risiko kecelakaan kerja di sektor perkebunan dan tambang, misalnya, cukup tinggi. Tanpa jaminan sosial, satu insiden saja bisa menjatuhkan seluruh kondisi ekonomi keluarga.

Namun tantangannya terletak pada kepesertaan. Banyak pekerja rentan belum terdaftar karena keterbatasan informasi, kemampuan finansial, atau akses administrasi. Di sinilah peran pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi penting untuk menjembatani.


Peserta rapat koordinasi bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. (FOTOL Dok. Disnaker Muba).

Muba dari APBD ke Gotong Royong

Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi salah satu daerah yang cukup progresif dalam melindungi pekerja rentan. Pada tahun 2025, pemerintah daerah mencatat telah melindungi lebih dari 45.000 pekerja rentan melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini menjadi yang tertinggi di Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun, skema tersebut dinilai belum berkelanjutan jika hanya mengandalkan APBD. Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya, pemerintah daerah mulai mendorong pendekatan baru, gotong royong bersama perusahaan. “Perlindungan pekerja rentan tidak boleh hanya bertumpu pada pemerintah daerah. Ini harus menjadi gerakan kolektif,” kata Sinulingga.

Pendekatan ini mengajak perusahaan yang beroperasi di Muba—khususnya di sektor perkebunan, migas, dan batubara—untuk ikut menanggung biaya jaminan sosial pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka.

Tiga Klaster Strategis

Strategi yang diusung Disnakertrans Muba dibagi dalam tiga klaster utama, yaitu sektor perkebunan, migas (minyak dan gas), dan batu bara. Ketiga sektor ini merupakan tulang punggung ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk pekerja informal.

Melalui pendekatan ini, perusahaan didorong untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial (CSR) mereka dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, bantuan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terarah dan berdampak jangka panjang.

Menurut Sinulingga, hingga awal implementasi, setidaknya empat perusahaan telah menunjukkan komitmennya, yaitu Putra Muba Coal, PT Hindoli, PT Berkat Sawit Sejati, dan PT Musi Banyuasin Indah. Mereka berkontribusi dalam perlindungan awal terhadap 100 pekerja rentan.

Target ke depan jauh lebih ambisius. Pada tahun 2026, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Muba dapat terlibat, dengan cakupan hingga 45.000 pekerja rentan.

Pekerja Perempuan dan Difabel

Skema kolaboratif ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada pengelolaan anggaran daerah. Dengan beralihnya sebagian beban pembiayaan ke sektor swasta, APBD dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas publik. “Jika perusahaan mengambil peran ini, anggaran daerah bisa difokuskan untuk pembangunan yang lebih luas,” ujar

Pendekatan ini mencerminkan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan sosial. Dalam gagasan ini, perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja perempuan dan difabel. Keduanya sering kali menghadapi hambatan berlapis dalam dunia kerja.

Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perempuan menjadi penting untuk memastikan mereka tetap memiliki rasa aman, terutama dalam sektor-sektor yang didominasi pekerjaan fisik. Sementara itu, bagi pekerja difabel, perlindungan ini menjadi bentuk pengakuan bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk bekerja dan hidup layak. Keterlibatan perusahaan dalam melindungi kelompok ini juga menjadi indikator komitmen terhadap inklusivitas.

Keadilan Sosial

Langkah yang selama ini dilakukan Musi Banyuasin mencerminkan upaya konkret menghadirkan keadilan sosial di tingkat lokal. Investasi tidak hanya diukur dari nilai ekonomi, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Ke depan dengan melibatkan perusahaan dalam perlindungan pekerja rentan, tercipta hubungan yang lebih seimbang antara dunia usaha dan masyarakat. Perusahaan tidak hanya mengambil sumber daya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan. “Ini adalah misi mulia. Kita ingin semua pihak hadir—negara, perusahaan, dan masyarakat—untuk saling menguatkan”, kata Sinulingga.

Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi penanda penting bahwa pembangunan sejati adalah pembangunan yang tidak meninggalkan siapa pun. (maspril aries)

#Penulisan konten ini diolah dengan bantuan AI.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *