Home / Bisnis / Diskusi Publik JMSI Sumsel Bahas Kue Iklan Media Mainstream Versus Medsos

Diskusi Publik JMSI Sumsel Bahas Kue Iklan Media Mainstream Versus Medsos

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) 2025, Sabtu (23/8) menggelar Diskusi Publik bertema “Admin Media Sosial: Rekanan Atau Ancaman”.

Diskusi publik tersebut menghadirkan pembicara Rahma Santhi Zinaida Kepala Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan Maspril Aries wartawan senior Pemimpin Redaksi kingdomsriwijaya.id/ dengan moderator Muhammad Nasir dosen Universitas PGRI Palembang. Diskusi ‘kue’ iklan pemerintah daerah untuk media mainstream versus media sosial (medsos).

Menurut Rahma Santhi, saat ini banyak sekali akun-akun media sosial yang instan dan viral. Bahkan ada yang masuk ke pemerintah. “Bagaimana dengan media mainstream yakni media online, media cetak, dan radio? Sebab akun-akun media sosial saat ini jualan berita, tapi ilegal karena tidak memiliki badan hukum. Sedangkan media mainstream ada badan hukumnya, ada sertifikasi Dewan Pers dan uji kompetensi wartawan. Pertanyaannya, kok iklannya dari pemerintah? Bagaimana dengan budgeting anggarannya?”.

“Memang dengan kecepatan informasi membuat media sosial bisa menyampaikan kebenaran informasi tapi juga bisa membuat informasi yang hoax. Dari itulah admin media sosial harus menerapkan informasi yang benar bukan hoax, maknanya diharapkan seluruh admin media sosial menerapkan empat pilar yang telah ditetapkan oleh Kominfo yakni tentang literasi digital. Media sosial kini market-nya telah masuk ke anak-anak di level SD , SMP dan SMA”, ujarnya.

Rahma mengingatkan bahwa bahwa medsos ini sangat dahsyat. “Tapi perlu dicatat, media sosial tidak memiliki badan hukum dan tidak ada payung hukum, berbeda dengan media online, media cetak, dan radio”, katanya.

Menurutnya, menjamurnya pemberitaan-pemberitaan di media sosial, bukan portal media mainstream menjadi tantangan sendiri bagi media mainstream. “Karena media mainstream jelas, ada payung hukum, sertifikasi Dewan Pers dan wartawan memiliki uji kompetensi, maka media sosial menjadi tantangan bagi mainstream. Apalagi hingga saat ini tidak ada regulasi terkait pemberian iklan dari pemerintah daerah ke media sosial”, ujarnya.


Kue Iklan

Sementara itu Maspril Aries wartawan senior yang pernah bergabung dengan Harian Republika mengatakan, “Kehadiran media sosial membuat ‘kue’ iklan untuk media mainstream dari pemerintah berkurang bahkan ada yang tidak mendapatkannya”.

Menurutnya, untuk mendapatkan iklan dari pemerintah daerah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Berbadan hukum, adanya verifikasi dan sertifikasi Dewan Pers. Jadi pemerintah memperhatikan ‘kue’ iklan untuk media mainstream di Sumsel. Media mainstream atau konvensional yang berbadan hukum sebagai perusahan pers memiliki karyawan. Iklan dari pemerintah daerah menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan pers untuk membayar gaji karyawannya yang memiliki tanggungjawab keluarga, anak dan istri,” katanya.

Kemudian persyaratan lainnya menurut wartawan pemegang PCNO (Press Card Number One) untuk bisa mendapatkan iklan atau bekerjasama dengan pemerintah daerah seperti Pemkot Palembang, Pemprov Sumsel, Pemda di Kabupaten/Kota di Sumsel mesti melalui e-Katalog.

“Sedangkan media sosial yang tidak memenuhi kualfikasi tersebut, apakah bisa mendapatkan iklan dan kerja sama dari pemerintah? Karena anggarannya bersumber dari APBD”, ujarnya.

Menurut Maspril yang sudah aktif sebagai wartawan sejak menjadi mahasiswa, dalam perkembang media sosial saat ini banyak pimpinan daerah juga menggunakan medsos yang dikerjakan oleh tim bukan dari ASN pemerintah setempat, “Pertanyaan apakah pembayaran kepada tim medsos ini menggunakan APBD? Kalau media sosial ini dibayar menggunakan APBD, bagaimana status hukumnya? Atau kemungkinan di tengah-tengah efisiensi inilah yang membuat pemerintah daerah memilih menggunakan media sosial dari pada media mainstream”, katanya.

Salah seorang peserta diskusi, Kadis Kominfo Kota Palembang, Adi Zahri menyatakan bahwa Pemkot Palembang tidak pernah menganggarkan iklan ke media sosial. “Di Palembang ini ada sekitar 500 media online, di sisi lain setiap tahun anggaran berkurang bukan bertambah, dan kami selalu melayani teman-teman media. Tapi karena keterbatasan anggaran saya mohon maaf kalau ada yang belum terlayani untuk ‘kue’ iklan ini”.


Adi yang pernah bergabung dengan TVRI Sumsel menjelaskan, Pemkota Palembang sejak tahun 2016 telah menerbitkan Peraturan Walikota yang berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pemberian iklan dan kerja sama dengan media. “Pemerintah Kota Palembang menetapkan, media yang diberikan kerja sama dan iklan harus terdaftar di Dewan Pers, ada kantor, fasilitas kantor, ada slip gaji, ada jaminan kesehatan. Jadi Pemkot Palembang tidak menganggarkan untuk media sosial, karena kami tahu media sosial tidak ada badan hukumnya”, ujar Adi Zahri

Hal yang sama juga disampaikan Kadis Kominfo Sumsel Rika Efianti. Menurutnya, Pemprov Sumsel tidak menganggarkan iklan ke media sosial. “Pemberian iklan ke media sosial sampai saat ini belum ada regulasinya. Namun karena saat ini era keterbukaan informasi, maka saya sebagai Kadis Kominfo Sumsel telah melakukan terobosan untuk memobilisasi informasi kegiatan pemerintah daerah agar sampai ke masyarakat”.

Menurut Rika, terobosan tersebut dengan membuat grup di seluruh OPD melalui kanal-kanal yang ada sehingga informasinya dapat tersampaikan ke masyarakat, dan ini kami lakukan juga untuk meminimalkan menggunakan media sosial.

Peserta diskusi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan Polri sangat men-support perkembangan teknologi digital saat ini.

“Teknologi digital saat ini, benar-benar telah berkembang dengan pesat. Kita tidak bisa pungkiri bahwa ini merupakan tantangan bagi kita semua. Ada sisi negatif dan positifnya, tentu sisi positif kita ambil bahwa ini menjadi sarana interaksi untuk menyampaikan pesan kemudian informasi dan lain sebagainya”, ujarnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Musda JMSI Sumsel, Eko Prasetyo dalam sambutan pembukaan Diskusi Publik dan Musda JMSI mengatakan, “Musyawarah Daerah atau Musda hari ini merupakan yang pertama bagi JMSI Sumsel dan sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Nasional (Munas). Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan bahwa kalau tidak dikelola dengan baik maka akun-akun media sosial ini dapat menimbulkan miskomunikasi atau konflik sosial”, kata Eko.

Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal dalam sambutannya mengatakan, bahwa hari ini tugasnya sebagai Ketua JMSI Sumsel Periode 2020/2025 berakhir.

“Terimakasih, Musda JMSI Sumsel ini yang pertama. Musda ini merupakan rangkaian agenda organisasi, karena sebelumnya saya dilantik maka hari ini ditutup dengan Musda” ujarnya. (dedi SN)

Tagged: