Ada HDI dan SPM di Debat Pilkada Palembang
Dalam Arah Kebijakan dan Strategi Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan indikator pelayanan SPM ada 43 jenis layanan dasar, pemerintah provinsi 14 jenis layanan dasar dan pemerintah kabupaten/ kota 29 jenis layanan dasar.
Dalam penerapan SPM Kemendagri menerapkan sanksi administratif kepala daerah yang lalai. Sanksi Administratif kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif. Sanksi Administratif tersebut: Teguran tertulis; Tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan; Tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan; Penundaan evaluasi rancangan Perda; Pengambilalihan khusus kewenangan perizinan; Penundaan atau pemotongan DAU dan/atau dana bagi hasil; Mengikuti program pembinaan pendalaman bidang pemerintahan; Pemberhentian sementara selama 3 bulan; dan Pemberhentian.
Menurut Zulkarnain Umar dalam “Analisis Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Mininal Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Publik di Daerah” (2017), sebagai standar pelayanan minimal, pelayanan publik yang wajib disediakan oleh pemerintah (daerah) kepada masyarakat, maka SPM harus dapat menjamin pelayanan minimal yang berhak diperoleh masyarakat Indonesia dari pemerintah daerah.
Dengan kata lain, SPM merupakan tolok ukur untuk mengukur kinerja penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Melalui SPM, akan terjamin kualitas minimal dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Jadi untuk memilih calon wali kota dan wakil wali kota Palembang pada PIlkada 27 November 2024, program yang terkait dengan HDI atau IPM dan SPM menjadi salah satu indikator dalam menentukan pilihan selain indikator lainnya. Jangan salah pilih. Inga-inga ! Pilkada tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik, tetapi juga menjadi momentum penting untuk membangun masa depan kota Palembang yang lebih baik. (maspril aries)