Ada HDI dan SPM di Debat Pilkada Palembang
Mungkin sedikit berbeda, isu tentang SPM ini kerap menjadi isu seksi atau sentral pada debat pilkada di beberapa daerah. Seperti pada Debat Pilkada Wali Kota Palembang ada yang mempertanyakan tentang pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang.
Dengan mengangkat isu SPM dalam Debat Pilkada maka masyarakat sebagai pemilih ingin mengetahui sejauh mana para calon kepala daerah melalui programnya mampu meningkatkan layanan publik yang akan mereka terima. Dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal, dengan membuat standar pelayanan minimal (SPM).
Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah terkait dengan pelayanan, selain dilandasi UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 2 Tahun 2018 juga tidak terlepas dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU ini dibuat dan ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat secara luas.
Pasal 3 dari UU No. 25 Tahun 2009 menyebutkan, salah satu tujuannya dalah untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian pada pasal 15 diatur mengenai standar pelayanan publik dan itu harus diimplementasikan oleh penyelenggara layanan, sehingga standar pelayanan publik merupakan kewajiban penyelenggara dan menjadi hak bagi masyarakat yang menjadi pengguna layanan untuk memperoleh kejelasan pelayanan, kepastian waktu dan biaya pelayanan, akurasi pelayanan, keamanan pelayanan, pertanggungjawaban pelayanan, kemudahan akses layanan, profesionalitas dan kenyamanan pelayanan sebagaimana prinsip-prinsip pelayanan publik dapat terpenuhi.
Mengutip Sri Maulidiah dan Asmaul Husnah dalam ”Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Dasar pada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau” (2018), bahwa dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintahan Daerah merupakan sub sistem dari pemerintahan nasional, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan publik dalam pelaksanaan urusan wajib pemerintahan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
Dalam perkembangannya, sampai dengan tahun 2012 telah ditetapkan sebanyak 15 urusan dengan SPM di tingkat kabupaten/kota terdiri 65 jenis pelayanan dan 276 indikator pelayanan (termasuk sub indikator). Batas waktu pencapaian SPM berkisar tahun 2013-2025.