Ada HDI dan SPM di Debat Pilkada Palembang
Penjelasan dari BPS tentang tiga dimensi tersebut, yaitu dimensi kesehatan yang diwakili Umur Harapan Hidup (UHH) sejak lahir merupakan rata-rata perkiraan lamanya waktu (dalam tahun) yang dapat dijalani oleh seseorang sejak lahir. Tingginya angka harapan hidup di suatu daerah mengindikasikan tingginya kualitas kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Indeks harapan hidup dihitung berdasarkan nilai maksimum dan minimum umur harapan hidup yang sesuai dengan standar UNDP, yaitu maksimum 85 tahun dan minimum 20 tahun (BPS, 2021).
Dimensi pendidikan dengan Harapan Lama Sekolah (HLS) adalah lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dijalani oleh anak berumur 7 tahun ke atas, sedangkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) merupakan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal.
Indeks pendidikan dihitung berdasarkan rata-rata indeks HLS dan indeks RLS dengan bobot yang sama. Indeks HLS dihitung berdasarkan batasan nilai maksimum dan minimum yang sesuai dengan standar UNDP yaitu maksimum 18 tahun dan minimum 0 tahun, sedangkan batasan nilai maksimum penghitungan RLS adalah 15 tahun dan minimum 0 tahun.
Kemudian dimensi standar hidup layak yang diwakili Pengeluaran Per Kapita (PPK) yang disesuaikan adalah angka nilai yang menunjukkan standar hidup layak masyarakat. Pengeluaran per kapita yang disesuaikan dihitung dengan nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (Purchasing Power Parity). Dari ketiga dimensi pembentuk IPM, hanya dimensi standar hidup layak yang batasan nilai maksimum dan minimumnya tidak sama dengan ketentuan UNDP, namun disesuaikan dengan daya beli masyarakat di Indonesia.
Sampai di sini sudah mengerti apa itu HDI atau IPM?
Isu Seksi Debat SPM
Selanjutnya adalah tentang SPM atau Standar Pelayanan Minimal yang dalam definsi umum sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. SPM bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan pelayanan dasar yang layak dan merata.
SPM diatur dalam dua regulasi yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2018 tentang SPM. Ada enam sektor utama yang diatur dalam SPM, yaitu: 1. Pendidikan; 2. Kesehatan; 3. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 4. Perhubungan; 5. Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan 6. Sosial. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi SPM pada enam sektor ini.