Illegal Drilling Berulah, Lagi-Lagi Sungai di Muba Tercemar
Pada Pasal 276 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa, “Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.” Pasal 390 PP tersebut mengatur “Setiap Orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan dari pemerintah pusat”.
Terhadap pelanggaran dari UU No. 32 Tahun 2009 menurut Benny ada ancaman hukumannya. Seperti kegiatan pengolahan minyak mentah yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup Pasal 98 sebagaimana telah diubah pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku, kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian kegiatan pengolahan minyak mentah tanpa memiliki persetujuan berusaha melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 sebagaimana telah diubah pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4); b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Regulasi atau peraturan hukum yang mengatur akibat yang ditimbulkan illegal drilling sudah tersedia, kini menanti keseriusan dalam penegakan hukumnya yang harus diberlakukan agar menimbulkan efek jera atau menuntaskan praktel penambangan minyak bumi ilegal tersebut.