Illegal Drilling Berulah, Lagi-Lagi Sungai di Muba Tercemar
Sementara itu menurut Benny Bastiawan Kasubdit Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK, dampak illegal drilling terhadap lingkungan adalah tercemarnya sumber air permukaan baik sungai, danau maupun air tanah. Kemudian merusak sistem alur sungai akibat pengelolaan limbah minyak bumi yang tidak sesuai ketentuan. Serta terjadinya perubahan fisik maupun kimia air permukaan sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Dampak lainnya, terjadi kerusakan tanah menyebabkan perubahan unsur-unsur kimia tanah sehingga produktifitas tanah yang telah tercemar limbah minyak bumi dari hasil kegiatan illegal drilling yang tidak melakukan pengelolaan limbah minyak bumi sesuai ketentuan menyebabkan tanah mengalami penurunan produktifitas dengan ditandai menurunnya kadar Nitrogen, Fosfor dan Kalium (unsur yang menentukan kesuburan tanah) dan akibat pencemaran minyak menyebabkan kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) pada tanah sangat tinggi yang merupakan senyawa beracun bagi produktifitas tanah dimana senyawa ini akan menurunkan porositas tanah.
“Juga merusak ekosistem hutan sebagai akibat pencemaran limbah minyak bumi yang tidak dikelola sesuai ketentuan menyebabkan fungsi hutan sumber air, penghasil O2, penangkap karbon, plasma nutfah akan terganggu, dan terjadinya pencemaran udara apabila kegiatan illegal drilling menyebabkan kebakaran di kawasan hutan”, kata staf Kementerian LHK dari Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK.
Menurut Benny Bastiawan ada banyak peraturan LHK terkait dengan illegal drilling. Seperti menyangkut dokumen Amdal. Pada Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.” Illegal drillling jelas tidak memiliki Amdal.
Kemudian yang terkait dengan pencemaran air UU No. 32 Tahun 2009 juga mengaturnya. Pasal 60 menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.” Pasal 159, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran Air”.