Home > Lingkungan

Illegal Drilling Berulah, Lagi-Lagi Sungai di Muba Tercemar

Illegal drilling telah nyata berdampak pada kerusakan lingkungan khususnya ekosistem sungai di Muba.

Kerusakan lingkungan akibat illegal drilling yang ditinggalkan pelakunya. (FOTO: Maspril Aries)
Kerusakan lingkungan akibat illegal drilling yang ditinggalkan pelakunya. (FOTO: Maspril Aries)

Menurut, warga satu jerigen minyak mentah yang berkapasitas 35 liter bisa dijual dengan harga Rp90.000/ jerigen. Mereka yang turun ke sungai yang tercemar bukan hanya laki-laki, ada juga perempuan dan anak-anak.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muba, Hendra Tris Tomy mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas perikanan di Sungai Parung dan Dawas karena tumpahan minyak mentah yang mencemari sungai berdampak serius terhadap ekosistem perairan.Masyarakat juga diperingatkan tidak mengonsumsi ikan dari kawasan perairan yang tercemar karena berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pencemaran Air Buku Mutu Denda Rp10 M

Illegal drilling telah nyata berdampak pada kerusakan lingkungan khususnya ekosistem sungai di Muba. Belum ada keterangan berapa besar kerugian akibat pencemaran limbah minyak illegal drilling di Sungai Dawas tersebut.

Seorang tenaga ahli SKK Migas, Ngatijan pada media briefing oleh SKK Migas – KKKS di Pangkal Pinang pada 2021 lalu menjelaskan tentang aktivitas illegal drilling yang merugikan negara, merusak lingkungan dan menyebabkan banyak korban jiwa.

Menurut Ngatijan ada empat dampak dari illegal drilling terhadap kegiatan operasi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yaitu : Pertama, dampak terhadap operasi yang mencakup kegiatan penyaluran produksi terganggu dan kerusakan/ pencurian fasilitas produksi. Kedua, dampak sosial mencakup KKKS tidak dapat masuk ke wilayah kerja, biaya penggantian lahan masyarakat yang tercemar, pemeliharaan tidak dapat dilakukan karena akses ditutup.

Ketiga, dampak finansial, dimana KKKS harus mengeluarkan biaya limbah tumpahan minyak akibat aktivitas masyarakat, dan biaya pemulihan pencemaran lingkungan sekitar Rp6 triliun. Keempat, dampak lingkungan, yakni merusak lingkungan dan safety (pola operasi bor yang berpindah), pengolahan dan peredaran minyak ilegal.

Ngatijan mengatakan, "Biaya pemulihan akibat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari illegal drilling yang terjadi pada beberapa daerah di Indonesia sebesar Rp6 triliun”.

× Image