Illegal Drilling Berulah, Lagi-Lagi Sungai di Muba Tercemar
Pencemaran lingkungan akibat praktek illegal driling atau pengeboran minyak bumi ilegal dilakukan tidak sesuai standarisasi yang umum di yang terjadi di Muba tentu bukan yang pertama. Sebuah penelitian yang pernah dilakukan di Kecamatan Keluang tahun 2018 telah menemukan adanya pencemaran air sehingga dapat mempengaruhi lingkungan hidup, terutama pada kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar.
Dari penelitian Harnani Jurusan Teknik Geologi, Universitas Sriwijaya (Unsri) berjudul “Kajian Tingkat Pencemaran Minyak Bumi Akibat Pengeboran Ilegal Berdasarkan Pemetaan Sungai Sumur Dan Fisika-Kimia Air Studi Kasus : Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan” (2018) menyebutkan bahwa Kecamatan Keluang dikenal memiliki sumur-sumur pengeboran minyak bumi ilegal, berdasarkan hasil dari identifikasi fisik air sebanyak delapan sampel dinyatakan tercemar.
Penelitian dilakukan dengan metode pemetaan sungai dan sumur meliputi deskipsi karakteristik fisik air, berupa warna, rasa, bau, pengambilan contoh sample untuk analisa kandungan fisika-kimia air, dan proyeksi tingkat kesehatan masyarakat.
Kesimpulan dari penelitian itu menyatakan bahwa secara geologi pada daerah telitian merupakan tempat terakumulasinya minyak dan gas bumi yang ditinjau dari aspek litologi dan kontrol struktur yang berkerja. Kemudian masyarakat setempat sulit dalam menggunakan atau memanfaatkan air sungai dikarenakan adanya pencemaran oleh pengeboran ilegal. Serta sistem alur sungai mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi dengan semestinya. Jadi secara keseluruhan sungai tercemar sedang.
Jelas bahwa berdasarkan fakta atau penelitian, illegal drilling berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu kepada manusia dampak illegal drilling bisa memicu timbulnya penyakit kanker, pernafasan dan paru-paru. Minyak mentah yang mencemari lingkungan adalah senyawa hidrokarbon yang memiliki tempat yang mempunyai tekanan tertentu, sehingga ketika berada di luar tekanan tersebut misalnya di luar tanah dengan tanpa pengelolaan yang baik akan menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan manusia di sekitarnya. (maspril aries)