Kemajuan Teknologi Digital Berbuah Judi Online
Kehadiran judi online menurut penelitian Lucky Aldyano, Irawan Suntoro, M.Mona Adha tentang “Sikap Remaja Terhadap Dampak Negatif Kebiasaan Bermain Judi Online di Rt 05 Lingkungan 003 Kedaton” (2013) adalah buah atau dampak negatif dari perkembangan teknologi digital. Banyak sekali hal-hal negatif yang ditimbulkan akibat bermain judi online tersebut.
Menurut penelitian tersebut, apa dan bagaimana dampak yang terjadi terhadap penggunaan judi online akan tampak jelas ketika mereka (pecandu dan pemain) telah menyadari bahwa kerugian yang dirasakan sangatlah besar bagi dirinya.
Seiring kemajuan teknologi, judi online telah menjadi tragedi di tengah masyarakat, sehingga hilangnya keyakinan beragama dan pengatur moral yang dimiliki seseorang.
Judi atau perjudian termasuk judi online secara hukum adalah perbuatan ilegal di Indonesia. Secara hukum judi aturannya tertuang dalam UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, juga dalam Pasal 303 KUHP yang menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Permainan judi online merupakan salah satu dari jenis tindakan cyber crime yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat 2 dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (2).
Judi Online Transnasional
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan, judi online adalah kejahatan transnasional. “Kalau kita mau mengatasi kejahatan ini yang diperlukan adalah kerjasama bersama. Kerja sama yang sifatnya antara negara-negara di kawasan”, katanya.
Menurut Menlu, pentingnya bekerja sama untuk menangani kasus judi online karena korbannya adalah tidak hanya warga negara Indonesia tapi juga warga negara-negara di Asia Tenggara dan negeri jiran lain di kawasan seperti Cina.