Kemajuan Teknologi Digital Berbuah Judi Online
“Aku sengsara karena judi
Aku melarat karena judi
Banyak utang ku karena judi
Judi yang membawa ku mati
Mati akal dan pikiran ku
Tak dapat berpikir tenang
Anak istri ku jadi korban
Menanggung malu pada orang”.
(Lagu “Karena Judi” Muchsin Alatas)
KINGDOMSRIWIJAYA – Pada masa Orde Baru, ada dua lagu dangdut yang populer, liriknya berkisah tentang judi. Pertama lagu berjudul “Karena Judi” yang dipopulerkan penyanyi Muchsin Alatas bersama Orkes Melayu Madora dan satunya lagi berjudul “Judi” yang dinyanyikan Rhoma Irama bersama Soneta Grup.
Berpuluh tahun kemudian, lirik lagu yang dinyanyikan Muchsin Alatas menjelma menjadi potret dari peristiwa mengenaskan yang terjadi saat ini sebagai dampak dari maraknya judi online atau judi daring.
Judi online membuat mereka yang kecanduan, yang hidupnya melarat semakin melarat, judi online membuat utang melilit badan, judi online memicu kematian, judi online membuat orang mati akal dan pikiran, judi online membuat keluarga menjadi korban dan menanggung malu. Masih banyak dampak negatif lainnya dari judi online.
Mau tahu dampak negatifnya? Jawabnya banyak, silahkan dicari di berbagai platform media khususnya media online. Kasus judi online di Indonesia sudah sejak lama ada, dampak dan akibat buruknya sudah terlihat nyata.
Yang terbaru, dari kasus judi online menjadi perhatian publik, diantaranya kasus Polwan di Mojokerto, Jawa Timur, Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya juga seorang anggota Polri, Briptu Rian Dwi Wicaksono. Pemicunya diduga sang suami terlibat judi online.
Kemudian ada anggota TNI Letnan Dua (Letda) Rasid yang menilap dana satuan sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online. Pada 27 Mei 2024, perwira TNI AU Letnan Satu Eko Damara menembak dirinya sendiri dengan laras panjang di ruang kesehatan pos Komando Taktis, Papua Pegunungan. Tindakannya itu diakibatkan karena terlilit utang akibat judi online sebesar Rp 819 juta.