Kemajuan Teknologi Digital Berbuah Judi Online
Akibat maraknya judi online di tengah masyarakat banyak hal buruk yang terjadi, Presiden Joko Widodo lalu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024.
Di negeri ini, yang terpapar judi online tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak dan remaja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas pada 19 Juni 2024 mengungkapkan, sebanyak 80.000 pemain judi online adalah anak-anak usia di bawah 10 tahun. Sedangkan yang mendominasi adalah usia 30 sampai 50 tahun, mencapai 40 persen, dengan jumlah 1.640.000 orang.
Menurut Kawiyan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau KPAI, “Anak-anak yang menjadi pelaku judi online sesungguhnya merupakan korban dari sistem masyarakat yang belum secara utuh memberikan perlindungan”.
Kelahiran Judi Online
Kapan judi online atau judi daring yang kini merambah sampai Indonesia ini mulai muncul? Mengutip penelitian Irvan Ardian Putra dalam “Konformitas Pada Kelompok Judi Online Poker di Pekanbaru” (2018) menyebutkan, lahirnya judi online pertama kalinya terjadi pada tahun 1990-an.
Waktu itu, judi online pertama kali lahir di Antigua dan Barbuda yang ingin membuat peraturan kebebasan bertransaksi dan proses. Peraturan ini membuat negara kecil di kawasan Laut Karibia tersebut memiliki hak mendirikan bisnis seperti kasino online, bersamaan dengan dilegalkannya hal tersebut, lalu didirikan perusahaan teknologi digital. Microgaming menjadi perusahaan yang dikenal sebagai perusahaan yang berdiri untuk mengembangkan software permainan online.
Hingga kini, perusahaan ini dipercaya sebagai perusahaan yang memberikan software yang dapat dipercaya untuk industri permainan online. Software mereka sekarang mendukung semua jenis permainan online yang mencakupi kasino sampai poker. Microgaming bekerja sama dengan Crypto Logic untuk membantu memperkuat keamanan transaksi keuangan secara online.