Implementasi Otonomi Daerah, Agus Fatoni Genjot PAD Sumsel
Menurut Mudrajad Kuncoro dalam “Otonomi dan Pembangunan Daerah” (2004), pemberian otonomi daerah juga dapat membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi dilakukan dengan cara mengelola sumber daya yang ada dan membentuk hubungan kemintraan dengan masyarakat.
Tujuan membentuk hubungan kemitraan dengan masyarakat yaitu untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang nantinya akan mempengaruhi perkembangan kegiatan ekonomi dalam daerah tersebut.
“Otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kapabilitas dan efektivitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Kenyataanya pemerintah daerah umumnya belum dapat menjalankan fungsi dan peranan secara efisien, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah”, tulis Abdul Halim dan Theresia Damayanti dalam”Pengelolaan Keuangan Daerah” (2007).
Udin Rinaldi dalam “Kemandirian Keuangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah” (2012) menyatakan, konsekuensi menjalankan otonomi daerah yaitu masing-masing daerah dituntut untuk berupaya dalam meningkatkan sumber PAD agar nantinya mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Walau belum genap satu tahun menjabat Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni terus bekerja dengan menggenjot APBD agar bisa membiayai penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014, pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Hak tersebut meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain lain pendapatan. Ada banyak definsi tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD dapat didefinisikan, yaitu semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.