Home > Bisnis

Implementasi Otonomi Daerah, Agus Fatoni Genjot PAD Sumsel

Otonomi daerah yang dimiliki daerah adalah kemandirian, artinya daerah harus mampu membiayai daerahnya sendiri.

Menunggu panggilan untuk membayar pajak di kantor Samsat Palembang. (FOTO: Maspril Aries)
Menunggu panggilan untuk membayar pajak di kantor Samsat Palembang. (FOTO: Maspril Aries)

“Pada tahun ini kita optimis pajak kendaraan bermotor bisa lebih meningkat lagi, sosialisasi digalakkan, insentif juga kita berikan khususnya untuk bea balik nama atau BBN II digratiskan, pajak progresif digratiskan dan juga ada pemutihan. Sehingga dengan adanya kebijakan ini masyarakat lebih antusias untuk membayar pajak”, katanya.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan mampu menyumbang sebesar 40-50 persen PAD. Fatoni optimis PKB tahun ini akan melebihi capaian tahun sebelumnya.

Otonomi Daerah dan PAD

Seperti dikatakan Agus Fatoni di atas, daerah harus mampu membiayai daerahnya sendiri sehingga semakin besar pendapatan asli daerah maka semakin mandiri daerah tersebut. Konsekuensi menjalankan otonomi daerah maka masing-masing daerah dituntut untuk berupaya dalam meningkatkan sumber PAD agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Tyasani Taras dan Luh Gede Sri Artini dalam “Analisis Pendapatan Asli Daerah (Pad) dalam Upaya Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Badung Bali”, (2017), Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasca revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, kemudian direvisi kembali dengan UU No. 23 Tahun 2014, maka implementasi otonomi daerah memasuk era baru. Otonomi daerah menunjukkan bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.

Mengutip Hadhek Zouhaier dalam “Institutions, Investment and Economic Growth (2011), adanya pemberian otonomi daerah kepada pemerintah daerah akan memberikan iklim yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Pemberian otonomi daerah akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu daerah yang dimana akan memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk membuat rencana keuangannya sendiri.

× Image