Implementasi Otonomi Daerah, Agus Fatoni Genjot PAD Sumsel
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PAD adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah.
Jadi PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004 mejelaskan bahwa PAD dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu : 1). Pajak daerah, yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan melalui peraturan daerah.
2). Hasil retribusi daerah, yaitu pungutan langsung yang dikenakan atas pemakaian suatu jasa/fasilitas umum milik daerah seperti retribusi kebersihan, pemakaman, pengolahan limbah, dan lain-lain. 3). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu pendapatan daerah yang berasal dari perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba BUMN, bagian laba perusahaan milik swasta. 4). Lain-lain PAD yang sah, yaitu pendapatan daerah yang dihasilkan dari penjualan aset daerah, jasa giro, pendapatan bunga, dan sebagainya.
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut UU 28 tahun 2009, pajak daerah mencakup a) Pajak hotel b) Pajak restoran dari rumah makan c) Pajak hiburan d) Pajak reklame e) Pajak penerangan jalan f) Pajak pengambilan bahan galian golongan C dan g) Pajak pemanfaatan air bawah tanah.
Retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran dari jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan oleh pemerintah daerah demi kepentingan orang pribadi atau hukum. Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.