Agus Fatoni, Ekonomi Syariah dan Ekosistem Halal Value Chain
Ekosistem Halal
Berdasarkan Global Islamic Finance tahun 2019, Indonesia berada pada peringkat pertama di dunia dalam pengembangan keuangan syariah. Skor Islamic Finance Country Index (IFCI) Indonesia mendapati skor 81,93, berhasil menggeser posisi Malaysia. Pada tahun itu aset keuangan syariah di Indonesia tercatat sebesar US$99,2 miliar atau sekitar 3.44 persen dari total keseluruhan aset keuangan syariah secara global.
Menurut Julistia dalam “Analisis Ekosistem Halal Value Chain pada UMKM di Kota Medan” (2021) bahwa ekonomi syariah tidak terbatas pada sektor keuangan syariah saja, tetapi sektor bidang produksi barang pun tercakup di dalamnya. Ekonomi syariah dan industri halal merupakan sektor yang memiliki kesempatan, peluang dan berkontribusi pada nilai tambah perekonomian melalui pemenuhan permintaan pasar.
Untuk mendorong berkembangnya ekonomi syariah pemerintah memberikan berbagai dukungan melalui beberapa program di antaranya bauran kebijakan untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah pada tahun 2022, salah satu upayanya melalui penguatan ekosistem halal value chain. Di dalamnya mencakup sejumlah industri yang berkaitan dengan keperluan produk dan jasa halal.
Mengutip Muslihati dalam “Milenial Sebagai Penggerak Ekosistem Halal Value Chain di Indonesia” (2020), halal value chain merupakan konsep yang mengelola ekosistem bisnis, tidak hanya berpatokan pada sektor perdagangan, tetapi juga mengakses pada pariwisata halal dan financial.
Sementara itu ekosistem industri halal menurut MA Rachman dan Syamsuddin dalam “Halal Industry in Indonesia: The Role Of Sharia Financial Institution in Driving Industrial and Halal Ecosystem” (2019) mencakup beberapa aspek di dalamnya yang perlu menjadi perhatian diantaranya: (1) aspek pembiayaan dan pendanaan, (2) proses produksi, dan (3) regulasi. Dalam membuat industri halal, diperlukan ekosistem halal, karakteristik ini tidak hanya dilihat dari bahan baku dan produksi, namun juga termasuk finansial yang tercakup kekuatan regulasi, sehingga keuangan syariah memiliki peranan krusial dalam membentuk ekosistem industri halal.
Seperti yang disampaikan Agus Fatoni bahwa ekonomi syariah di Sumsel perlu dikembangkan dengan melibatkan para pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) dan pondok pesantren, maka penguatan industri halal di Sumsel sangat diperlukan bagi peningkatan perekonomian.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mendorong peningkatan kompetensi daya saing para pelaku bisnis dalam menghadapi era society 5.0, dengan menggunakan strategi digital dari bermacam lini seperti membuat platform ekonomi digital yang mampu mengakses halal value chain, UMKM serta mencapai kapabilitas produksi halal sehingga bisa menjangkau pada skala global.
Untuk pengembangan UMKM perlu adanya peran aktif dari institusi keuangan, khususnya perbankan syariah. Menurut Rahma Istiana dan Muhammad Nusran dalam “Analisis Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia” (2021), peran perbankan syariah sangat penting dalam halal integrity. Perbankan syariah dapat mengoptimalkan di setiap proses halal value chain yang terbagi dalam tiga tahapan yaitu pengendalian halal, logistik halal dan halal verification.