Home > Bisnis

Agus Fatoni, Ekonomi Syariah dan Ekosistem Halal Value Chain

Berdasarkan Global Islamic Finance tahun 2019, Indonesia berada pada peringkat pertama di dunia dalam pengembangan keuangan syariah.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni pada Syariah Sriwijaya Festival 2024, (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni pada Syariah Sriwijaya Festival 2024, (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)

KINGDOMSRIWIJAYA – “Ekonomi syariah mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis syariah dalam mendukung terwujudnya ekosistem halal value chain yang berdaya saing tinggi”.

Kutipan kalimat di atas keluar dari bibir Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni saat membuka “Syariah Festival Sriwijaya 2024” yang diselenggarakan Bank Indonesia Perwakilan Sumsel akhir Maret 2024.

Menurutnya, ekonomi syariah di Sumsel perlu dikembangkan dengan melibatkan para pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) dan pondok pesantren. “Pemprov Sumsel mengapresiasi inisiatif, komitmen dan peran nyata Bank Indonesia serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah yang secara konsisten dan berkesinambungan terus melakukan upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah”, katanya.

Fatoni mengingatkan, untuk mendukung terwujudnya ekosistem halal yang berdaya saing tinggi diperlukan integrasi dan kolaborasi dari setiap elemen pendukung ekonomi syariah, termasuk koordinasi para pemangku kebijakan, dukungan regulasi dan insentif pemerintah untuk mengembangkan industri halal guna mensuplai kebutuhan halal lifestyle masyarakat.

Ekonomi Syariah

Di tengah ekonomi syariah yang terus tumbuh dan berkembang di Indonesia, apakah anda mengerti dan paham apa itu ekonomi syariah? Atau apa itu ekosistem halal value chain dan halal lifestyle?

Abu Hadziq dalam “Sejarah Ekonomi Syariah” (2014) menjelaskan, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya, yaitu ketika berusia sekitar 16-17 tahun. Rasulullah SAW ketika itu melakukan perdagangan di sekitar Masjidil Haram dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan.

Rasulullah SAW memulai aktifitas perdagangan karena pada saat itu perekonomian Abu Thalib mengalami kesulitan. Ketika Rasulullah SAW berusia 20-an, Rasulullah SAW memulai bisnis kongsi dagang (bermusyarokah) dengan Siti Khadijah. Bisnis Rasulullah SAW berkembang dengan pesat, sampai-sampai Rasulullah SAW dapat memberikan mahar kepada Khadijah sebesar 100 ekor unta merah (pada saat itu unta merah adalah kendaraan termahal).

× Image