Agus Fatoni, Ekonomi Syariah dan Ekosistem Halal Value Chain
Ekonomi syariah di Indonesia menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam “Bank Syariah dari Teori ke Praktek” (2011), tumbuh dan berkembang tidak terlepas dari pengaruh dari berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam. Pada awal periode 1980-an, muncul diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam oleh para tokoh atau cendekiawan Indonesia, diantaranya Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain-lain.
Kemudian dilakukan uji coba terbatas, di Bandung berdiri Baitul Tamwil-Salman. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi ridho Gusti. Kemudian muncul prakarsa untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian pada Musyawarah Nasional IV MUI, 20-25 Agustus 1990 berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Lalu lahirlah bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia tahun 1992. Tahun 1994 berdiri Persyarikatan Takaful Indonesia. Keduanya hadir sebagai bagian penggerak ekonomi Islam di Indonesia.
Dengan menelesuri sejarah Indonesia, maka sejarah pergerakan ekonomi Islam di Indonesia sudah ada sejak tahun 1911 yang ditandai dengan berdirinya organisasi Syarikat Dagang Islam yang dibidani oleh entrepreneur dan tokoh muslim saat itu. Mengutip antropolog Amerika Serikat (AS) Clifford Geertz yang menulis buku “The Religion of Java” (1960) menulis, pengusaha santir (muslim) adalah mereka yang dipengaruhi etos kerja Islam yang hidup di lingkungan di mana mereka bekerja.
Sejak tahun 1990-an ekonomi syariah di Indonesia mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang cukup pesat. Menurut State of the Global Covid-19; Wabah, Fitnah dan Hikmah 383 Islamic Economy Indicator Report 2019/2020, Indonesia telah berhasil menjadi negara terkemuka untuk ekonomi syariah dengan menempati urutan ke-5 dunia setelah Malaysia, UEA, Bahrain dan Arab Saudi.
Pada tahun 2018 Indonesia berada di peringkat 10 dan peringkat 17 pada tahun 2017. Menurut Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019, yang dikeluarkan oleh Cambridge Institute of Islami Finance, menempatkan Indonesia di peringkat pertama, meningkat tajam dari peringkat 6 di tahun 2018 (IFCI 2019). Demikian pula, riset CAF (Charity Aid Foundation) pada akhir 2018 menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia. Prestasi ini tentu saja tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai Islam mengenai ZISWAF yang dipraktikkan muslim Indonesia.