Home > Olahraga

Bangun Sportivitas Menghormati Hak Siar Piala Asia 2024

Hak siar eksklusif sepak bola tidak terlepas dari aspek hukum. Bagi klub hak siar menjadi pemasukan vital.

Selebrasi Pratama Arhan usai menentukan kemenangan Indonesia atas Korea Selatan dan lolos ke semifinal. (FOTO: PSSI.org)
Selebrasi Pratama Arhan usai menentukan kemenangan Indonesia atas Korea Selatan dan lolos ke semifinal. (FOTO: PSSI.org)

Pada Pasal 1 angka 23 UU yang diperbarui menjadi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa: Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dalam prakteknya pembajakan hak cipta bukan hanya dalam bentuk kaset atau compact disc saja tetapi siapa pun yang mengunggah (upload) tautan berkas (file link) ke internet sudah melakukan perbuatan pembajakan dengan melanggar hak cipta karena memperbanyak serta menyiarkan film tanpa izin pemegang hak cipta serta mengunduh (download) film asing bajakan dapat dijerat sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (3), yaitu “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam sengketa hukum yang berkaitan dengan Hak siar eksklusif Piala Dunia pernah terjadi pada penyelenggaran Piala Dunia 2014 di Brazil. Ada banyak sengketa hukum pada saat itu yang bergulir ke pengadilan, bahkan sampai 2019 masih ada gugatan yang dilayangkan PT Inter Sports Marketing (ISM).

PT ISM adalah perusahaan pemegang Hak siar eksklusif Piala Dunia Brasil 2014 berdasarkan perjanjian lisensi (license agreement) antara FIFA dengan PT ISM. Jadi PT ISM adalah pemegang hak siar/lisensi “Master Right Holder” atas Media Right of 2014 FIFA World Cup Brazil untuk seluruh wilayah Indonesia. Perjanjian lisensi tersebut telah dicatatkan ke Direktur Hak Cipta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tanggal 23 Mei 2014.

Selama even Piala Dunia 2014 berlangsung PT ISM menemukan banyak terjadi pelanggaran, khususnya terkait dengan penyelenggaraan acara nonton bareng secara komersil tanpa memiliki izin dari PT ISM yang berlangsung di hotel, restoran atau kafe. Kemudian PT ISM melayangkan gugatan pada penyelenggara nobar tersebut. Ada cukup banyak gugatan dan pengaduan tindak pidana pelanggaran terhadap UU Hak Cipta.

× Image