Bangun Sportivitas Menghormati Hak Siar Piala Asia 2024
Kemudian pada Piala Dunia 2006 pemegang hak siar Piala Dunia yakni SCTV membuat aturan ketat untuk melindungi hak eksklusif yang mereka sudah beli dari FIFA.
Jika menelisik ketentuan hukum di Indonesia yang Hak Siar Eksklusif seperti pada Piala Dunia atau tentang penyiaran langsung sepak bola di dunia tidak ditemukan secara komprehensif maupun khusus dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Namun ketentuan itu secara umum terkait tentang substansi penyiaran yang ada pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang Undang Penyiaran bahwa “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Ketentuan menyangkut hak siar secara tegas diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, yang menyatakan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar itu dalam menayangkan acara siarannya. Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi oleh UU Hak Cipta. Hak siar termasuk hak terkait yang diatur dalam UU Hak Cipta.
Dalam penjelasan Pasal 43 ayat 2 UU Penyiaran menyebutkan tentang Hak Siar adalah “Hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya”. Hak siar adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang selanjutnya dinamakan hak terkait.
Dalam Pasal 1 ayat 9 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.